Kembali

SIDANG PARIPURNA DPRD SETUJUI 2 RAPERDA


Kota Mungkid.23/2/2018. DPRD Kabupaten Magelang dan Pjs. Bupati Magelang setujui 2(dua) Raperda menjadi Perda Kabupaten Magelang pada agenda Sidang Paripurna kemarin (22/2) kedua Perda antara lainRancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang 2010-2030 belum dapat disetujui bersama.

Dalam sidang tersebut 3 (tiga) Pansus yang dibentuk oleh DPRD untuk membahas Raperda tersebut menyampaikan hasil pembahasannya, dimulai dengan Pansus I yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Pansus I melalui Juru Bicaranya, Isti Wahyuni menyampaikan bahwa, latar belakang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada Perseroan Terbatas BankPembangunan Daerah Jawa Tengah, antara lain;

Amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah telah selesai dan terpenuhi pada tahun 2017; Memperkuat struktur permodalan pada sektor perbankkan sehingga dapat optimal dalam memberikan akses permodalan bagi masyarakat; dan Meningkatkan kepemllikan modal dan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang.

Berdasarkan hasil kajian oleh Tim Independen (dengan mengacu Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah), bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Magelang ke Bank Jateng dinllai layak dengan beberapa pertimbangan, antara lain:

a. Kinerja Bank Jateng selama 2 tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang balk serta mampu memperoleh laba mencapai Rp.980,8 milyar pada tahun 2016 serta mampu membagikan deviden kepada pemegang saham;

b. Tingkat kesehatan Bank Jateng Tahun 2016 tergolong sehat; dan

c. Rencana strategis pengembangan produk dan Iayanan pada Bank Jateng secara umum dapat bersaing dengan bank lain.

Pansus II Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang laporan Pembahasannya dibacakan oleh Sri Haryati, S.Pd. menyatakan bahwaBarang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga mampu mewuj udkan pengelolaan barang yang memenuhi asas-asas pengelolaan barang yaitu fungsional, kepastian hukum. transparansi, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahum 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya kewenanganpengelolaan barang milik daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, di mana didalamnya memberikan amanat kepada daerah untuk menyusun peraturan daerah.

Ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran.Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan. Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian. Pengeloaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan komplek sehingga perlu dikelola secara optimal.

Otonomi daerah mengharuskan suatu daerah untuk mandiri dalam melakukan pendanaan termasuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pernanfaatan aset memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan PADnya serta meningkatkan fasilitas publik.  Dengan disahkanya Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang di dalamnya mengatur mekanisme pemanfaatan aset diharapkan dapat menjadj peluang bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang untuk mengoptimalisasi aset yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan PADnya.

Sri juga mengatakan bahwa aset rnilik Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang yang belum jelas kepemilikannya jumlahnya cukup banyak. Seperti bangunan sekolah. puskesmas atau fasilitas umum yang berdiri diatas tanah milih Desa. Dengan disahkannya Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan ditetapkan menjadi Perda diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang 2010-2030 belum dapat disetujui bersama diakibatkan beberapa hal, seperti yang disampaikan Juru Bicara Pansus III, Ety Nur Faizati hal tersebut antara lain Alokasi waktu pembahasan yang tidak mencukupi sebagaimana telah terjadwal dalam agenda Kegiatan DPRD dan Masih banyak materi raperda yang perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah pusat khusunya terkait penentuan Kawasan strategis Gunung Merapi maupun Kawasan strategis Candi Borobudur.

Sejauh ini proses pembahasan raperda di tingkat Pansus masih dalam tahap mendengarkan paparan dari Eksekutif, paparan tersebut meliputi maksud dan tujuan, Iatar belakang revisi raperda serta penjelasan terkait kebijakan tentang arah dan strategi pola ruang sehingga pembahasan belum sampai menyentuh ke substansi dari materi Raperda.

Dari total 21 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Magelang hanya tinggal tersisa 12 kecamatan yang nantinya masih bisa dikembangkan polaruangnya, sedangkan sisanya sudah di state masuk dalam kawasan Strategis Candi Borobudur maupun Kawasan Strategis Gunung Merapi sehinggapengembangangan pola ruangnya sangat terbatas karena harus mengikuti perpres tersebut.

Pjs. BUPATI SERAHKAN 5 RAPERDA

Sementara itu masih dalam kesempatan tersebut, Pejabat Sementara Bupati Magelang Drs. Tavip Supriyanto, M.Si menyerahkan 5 buah Raperda pada Masa Sidang I kepada DPRD untuk dibahas di tingkat Pansus. 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah meliputi:

1.     Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;

2.     Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;

3.     Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;

4.     Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan

5.     Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

 

Gambaran secara umum menyangkut latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah sebagai berikut:

I.          PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah disusun dalam rangka memberikan pedoman dalam pembentukan Peraturan Daerah mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan.

Dalam perkembangannya, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah perlu dicabut.

II.        PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Dalam rangka pemungutan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan hanya untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa, sehingga struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi perlu diubah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi mengatur struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi yang dihitung berdasarkan perkalian setiap nilai menara telekomunikasi dengan tarif dasar. Nilai menara telekomunikasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan meliputi 3 (tiga) koefisien yaitu koefisien tinggi menara, koefisien lokasi pendirian menara atau tata ruang dan koefisien jenis konstruksi menara.

Perhitungan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi tersebut juga mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Keuangan  Nomor S-209/PK.3/2016 Tanggal 9 September 2016 Hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

III.      PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN MAGELANG

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang.

Pada prinsipnya semua pelayanan adminstrasi kependudukan tidak dipungut biaya, namun demikian setiap kejadian atau peristiwa kependudukan dan peristiwa penting harus segera dilaporkan oleh penduduk. Tujuan dari pelaporan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan adalah untuk penyusunan data yang valid sebagai bahan penyusunan kebijakan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan, sehingga diatur jangka waktu untuk menyampaikan laporan atas terjadinya peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dan dikenakan sanksi administratif berupa denda pada saat pelaporan melampaui jangka waktu yang ditentukan.

Adanya denda keterlambatan menimbulkan beban bagi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan tanpa mengesampingkan aspek pembinaan dan ketaatan dalam menyampaikan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh masyarakat. Untuk itu, disusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang yang mengatur mengenai besaran denda administratif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Di samping itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang juga mengatur mengenai Pemanfaatan Data Kependudukan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang.

Data kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan pelayanan yang dilaksanakan di masing-masing kabupaten/kota melalui instansi pelaksana menjadi data kependudukan yang dapat dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan. Dengan pengaturan tersebut Lembaga Pengguna yaitu Perangkat Daerah dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat dapat memanfaatkan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

IV.      PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Dalam rangka pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri disusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Perubahan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut antara lain mengenai persyaratan calon kepala desa, tata cara penentuan calon kepala desa terpilih, tambahan ketentuan mengenai calon kepala desa terpilih, dan pemberhentian Kepala Desa.

V.        PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN

Kabupaten Magelang mempunyai potensi alam, flora dan fauna serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang perlu dikembangkan menjadi potensi pariwisata Daerah untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dalam rangka pengembangan potensi pariwisata Daerah perlu penyelenggaraan usaha pariwisata untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha, meningkatkan daya saing perekonomian Daerah dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata disusun dalam rangka memberikan pedoman dalam penyelenggaraan usaha pariwisata di Kabupaten Magelang. Penyelenggaraan Usaha Pariwisata berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan.

Melalui kegiatan usaha pariwisata dapat dicapai tujuan-tujuan strategis meliputi meningkatnya pertumbuhan ekonomi Daerah, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antar bangsa.

Usaha pariwisata yang dapat diselenggarakan di Daerah meliputi 13 (tiga belas) bidang yaitu daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Bidang usaha tersebut dapat dirinci lebih lanjut dalam jenis atau sub jenis usaha pariwisata.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah juga diatur mengenai perizinan usaha pariwisata, jam operasional usaha pariwisata, standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata serta hak, kewajiban dan larangan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata. Disamping itu, dalam upaya pengembangan Usaha Pariwisata di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan pendaftaran Usaha Pariwisata serta memberikan pembinaan kepada Pengusaha Pariwisata dalam rangka penyelenggaraan Usaha Pariwisata.prhumassetwan.