Kembali

RAPERDA LPP APBD 2015 DISETUJUI DPRD KABUPATEN MAGELANG

Kota Mungkid. 9/8/2016. DPRD Kabupaten Magelang melalui agenda Rapat Paripurna menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 setelah dilakukan pencermatan dan berdasarkan hasil koreksi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015. Persetujuan atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 adalah sebesar  Rp. 492.803.710.268,00.
Meskipun disetujui, DPRD Kabupaten Magelang melalui juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang, HM. Sholeh Nurcholis, memberikan beberapa catatan antara lain, Pemerintah Daerah agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, sehingga kekurangan dan kelemahan pelaksanaan anggaran tahun 2015 tidak terulang  kembali atau paling tidak potensi timbulnya kekurangan dan kelemahan tersebut dapat ditekan seminimal mungkin supaya pelaksanaan penggunaan anggaran pada tahun-tahun yang akan datang dapat lebih efektif dan efisien dengan tercapainya tujuan yang optimal.
Hasil audit BPK untuk tahun anggaran 2015 dengan predikat “Wajar Dengan Pengecualian” menunjukkan bahwa masih adanya temuan-temuan penyimpangan di jajaran SKPD. Hal ini terbukti bahwa SKPD  belum mencerminkan sikap kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan dan belum tertib dalam pelaksanaan  pengadministrasian atas penggunaan anggaran terutama dalam pengelolaan asset milik daerah. Untuk kesekian kalinya DPRD minta agar hal itu diperbaiki dan kedepannya tidak terulang kembali. Badan Anggaran menyarankan kepada  bupati agar tetap menggandeng atau menjalin hubungan yang baik dengan BPK sebagai konsultan penyelesaiannya.
Terkait dengan tanah untuk STA Kaliangkrik sampai saat ini belum terealisir pengagantiannya. Untuk itu Badan Anggaran merekomendasikan kepada bupati agar segera merealisasikan penggantiannya. Apabila terdapat perbedaan persepsi dan belum adanya kesepakatan, maka agar pihak-pihak yang terkait bisa duduk bersama.
Obyek wisata Kalibening merupakan asset  pemerintah daerah yang mempunyai potensi cukup besar dalam memberikan kontribusi terhadap PAD. Oleh karena itu Badan Anggaran minta agar pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan atas mangkraknya obyek dimaksud.
Berdasarkan LHP BPK  tahun 2016 ini temuan yang paling banyak adalah kegiatan pada DPU-ESDM yakni 26 titik, ini saja sebagai sampel. Terhadap SKPD ini pengendalian dan pengawasannya dinilai lemah.  DPRD Kabupaten Magelang berharap agar bupati memberikan pembinaan yang lebih intensif.
Carut marutnya pelaksanaan kegiatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang bertitik pangkal pada kekosongan pejabat pengambil kebijakan, yang sampai saat ini masih diisi oleh Plt.  Atas ketidak-berhasilan capaian kinerja tidak hanya disebabkan oleh masing-masing SKPD,  namun yang paling bertanggungjawab adalah bupati sebagai top leader-nya. Untuk itu DPRD Kabupaten Magelang terus mendorong bupati agar segera mengambil langkah-langkah nyata terkait dengan penyelesaian pengangkatan pejabat yang definitif.
Pada kesempatan tersebut Bupati Magelang menyampaikan dalam sambutannya bahwa, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang TA. 2015, para Kepala SKPD sudah diperintahkan untuk segera menindaklanjuti temuan LHP BPK sesuai rencana aksi yang telah ditetapkan. Bupati juga telah memerintahkan inspektur untuk melakukan monitoring atas rencana aksi SKPD untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK dalam waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. Bupati berharap agar para Kepala SKPD untuk melaksanakan secara bertanggung jawab dan menjadi evaluasi atas kinerja terhadap jalannya SKPD tersebut.humassetdprd.