DPRD dan Eksekutif telah menyepakati 22 Propemperda (Program
Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Magelang yang akan dilaksanakan pada
tahun 2018.
Diantara 22 Propemperda tersebut terdapat 2 Rancangan Peraturan
Daerah yang merupakan inisiatif dari DPRD
yaitu :
1. Raperda
tentang Perlindungan dan Konservasi Sumber Mata Air
2. Raperda
tentang Pelestarian dan Pengelolaan asset Pemberdayaan Masyarakat.
Sedangkan Raperda yang diusulkan oleh eksekutif yaitu :
1. Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017. Raperda tersebut sebagai amanat Pasal 65 huruf d Undang-undang
No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Kepala Daerah mempunyai tugas
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, Raperda Perubahan APBD
dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk
dibahas bersama.
2. Raperda tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Magelang Tahun Anggaran 2018.
Raperda tersebut sebagai amanat Pasal 65 huruf d Undang-undang No 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah , Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan
mengajukan rancangan Perda tentang APBD, Raperda Perubahan APBD dan Raperda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
3. Raperda tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Magelang Tahun Anggaran 2019. Raperda
tersebut sebagai amanat Pasal 65 huruf d Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah , Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan
rancangan Perda tentang APBD, Raperda Perubahan APBD dan Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
4. Raperda tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kab. Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Daerah; Hal tersebut
sehubungan adanya Undang-undang Nomor :12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan serta Permendagri Nomor : 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah sehingga perlu disesuaikan.
5. Raperda tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Hal ini
dikarenakan adanya perubahan nilai menara Telekomunikasi.
6. Raperda tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
7. Raperda tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang. Hal tersebut
karena adanya perubahan atas denda bagi penduduk yang melampui batas waktu
pelaporan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengaturan
pemanfaatan data;
8. Raperda tentang Rencana
Pembangunan Industri Daerah Tahun 2018-2038; Dalam Raperda tersebut mencakup
penetapan dan sasaran program pengembangan industri, unggulan daerah,
pengembangan perwilayahan industri , pembangunan sumber daya industri,
pembangunan sarana prasarana industri dan pemberdayaan industri.
9. Raperda tentang Penanganan
Gelandangan dan Pengemis; Dalam raperda tersebut mengatur tindakan preventif
dan rehabilitatif penanganan Gelandangan
dan Pengemis.
10. Raperda tentang Penanganan
Tuna Susila; Mengatur tindakan preventif dan rehabilitatif penanganan tuna
susila.
11. Raperda tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan; Pada raperda tersebut diatur penyelenggaraan
kepariwisataan yang meliputi azas , fungsi tujuan, prinsip dan usaha
pariwisata.
12. Raperda tentang Rumah
Susun; Dalam Raperda tersebut diatur badan pengelola, struktur tarif,
kewenangan pemerintah daerah, kelompok sasaran penghuni, sistem sewa, batasan
waktu penghunian, kriteria dan prosedur penghunian.
13. Raperda tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; memuat penyelenggaraan perumahan, pengaturan kapling ,
pengaturan ruang terbuka hijau , pengaturan prasarana sarana umum, pengesahan
site plan, pengaturan lokasi pengembangan permukiman dan pengaturan hunian
berimbang.
14. Raperda tentang
Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Materi yang diatur meliputi
pengelolaan pemerintahan berbasis TIK , nama Domain di lingkungan Pemerintah
Daerah , pengelolaan komunikasi dan informasi publik Pemerintah Daerah.
15. Raperda tentang Garis
Sempadan; Dalam Raperda tersebut diatur garis sempadan sungai dan garis
sempadan jalan.
16. Raperda tentang Pelayanan
Kesehatan RSUD Kelas D; Dalam Raperda tersebut mengatur tarip pelayanan
kesehatan RSUD Kelas D.
17. Raperda tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang; Raperda tersebut mengatur
perubahan modal dasar.
18. Raperda tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah.
19. Raperda tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
20. Raperda tentang Perubahan
Atas Perda No 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Magelang
Tahun 2010-2030.