Kembali

Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018

DPRD dan Eksekutif telah menyepakati 22 Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Magelang yang akan dilaksanakan pada tahun 2018.

Diantara 22 Propemperda tersebut terdapat 2 Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif  dari DPRD yaitu :

1.     Raperda tentang Perlindungan dan Konservasi Sumber Mata Air

2.     Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan asset Pemberdayaan Masyarakat.

Sedangkan Raperda yang diusulkan oleh eksekutif yaitu :

1.       Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Raperda tersebut sebagai amanat Pasal 65 huruf d Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, Raperda Perubahan APBD dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

2.       Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Magelang Tahun Anggaran 2018. Raperda tersebut sebagai amanat Pasal 65 huruf d Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, Raperda Perubahan APBD dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

3.       Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Magelang Tahun Anggaran 2019. Raperda tersebut sebagai amanat Pasal 65 huruf d Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, Raperda Perubahan APBD dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

4.       Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah; Hal tersebut sehubungan adanya Undang-undang Nomor :12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permendagri Nomor : 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sehingga perlu disesuaikan.

5.       Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Hal ini dikarenakan adanya perubahan nilai menara Telekomunikasi.

6.       Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;

7.       Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang. Hal tersebut karena adanya perubahan atas denda bagi penduduk yang melampui batas waktu pelaporan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengaturan pemanfaatan data;

8.       Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Tahun 2018-2038; Dalam Raperda tersebut mencakup penetapan dan sasaran program pengembangan industri, unggulan daerah, pengembangan perwilayahan industri , pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana prasarana industri dan pemberdayaan industri.

9.       Raperda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis; Dalam raperda tersebut mengatur tindakan preventif dan rehabilitatif penanganan  Gelandangan dan Pengemis.

10.   Raperda tentang Penanganan Tuna Susila; Mengatur tindakan preventif dan rehabilitatif penanganan tuna susila.

11.   Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Pada raperda tersebut diatur penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi azas , fungsi tujuan, prinsip dan usaha pariwisata.

12.   Raperda tentang Rumah Susun; Dalam Raperda tersebut diatur badan pengelola, struktur tarif, kewenangan pemerintah daerah, kelompok sasaran penghuni, sistem sewa, batasan waktu penghunian, kriteria dan prosedur penghunian.

13.   Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; memuat penyelenggaraan perumahan, pengaturan kapling , pengaturan ruang terbuka hijau , pengaturan prasarana sarana umum, pengesahan site plan, pengaturan lokasi pengembangan permukiman dan pengaturan hunian berimbang.

14.   Raperda tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Materi yang diatur meliputi pengelolaan pemerintahan berbasis TIK , nama Domain di lingkungan Pemerintah Daerah , pengelolaan komunikasi dan informasi publik Pemerintah Daerah.

15.   Raperda tentang Garis Sempadan; Dalam Raperda tersebut diatur garis sempadan sungai dan garis sempadan jalan.

16.   Raperda tentang Pelayanan Kesehatan RSUD Kelas D; Dalam Raperda tersebut mengatur tarip pelayanan kesehatan RSUD Kelas D.

17.   Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009  tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang; Raperda tersebut mengatur perubahan modal dasar.

18.   Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013  tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah.

19.   Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

20.   Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Magelang Tahun 2010-2030.