Perubahan Prolegda Kabupaten Magelang Tahun 2015


Created At : 2015-09-22 04:39:04 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 252

Dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu 16 September 2015 telah ditandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Magelang Tentang Penetapan Terhadap Perubahan Prolegda Tahun 2015.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Magelang dengan Bagian Hukum dan SKPD terkait telah menyetujui perubahan jumlah raperda yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda Kabupaten Magelang Tahun 2015, yang semula 14 (empat belas) raperda bertambah 4 (empat) raperda menjadi 18 (delapan belas) raperda. Keempat raperda tersebut yaitu:

1.   Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan DanaCadangan Pembangunan Pasar Secang.

2.  Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018.

3.       Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Taman Bacaan Muntilan.

4.       Raperda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

Sehingga Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

1.   Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa     Usaha.

2.    Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

3.     Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

4.      Raperda tentang Penetapan Desa.

5.      Raperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

6.      Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

7.      Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.

8.      Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.

9.      Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

10.   Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magelang.

11.   Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016.

12.   Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

13.   Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (raperda inisiatif DPRD).

14.   Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (raperda inisiatif DPRD).

15. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang.

16.  Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018.

17.   Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Taman Bacaan Muntilan.

18.   Raperda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara