Perjanjian Kinerja Sekretaris DPRD Kabupaten Magelang Tahun 2026
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 merupakan dokumen komitmen antara Sekretaris DPRD dengan Bupati Kabupaten Magelang yang memuat sasaran, indikator, dan target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun anggaran.
Penyusunan Perjanjian Kinerja bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.
Melalui Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Sekretariat DPRD berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada DPRD, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Perjanjian Kinerja ini juga menjadi dasar dalam pengukuran, evaluasi, dan pelaporan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Magelang selama Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).