Kembali

PENETAPAN PERDA LPP APBD TA. 2015

Kota Mungkid.26/8/2016. DPRD Kabupaten Magelang setujui dan menetapkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah tentang Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magelang TA. 2015 menjadi Perda Kabupaten Magelang.
Dalam Laporan Badan Anggaran yang disampaikan juru bicaranya, H. Sarimin, S.Pd. mengingatkan kepada Pemkab Magelang bahwa, rasio antara Pendapatan Asli Daerah dibanding dengan pendapatan dari Dana Perimbangan masih sangat kecil, maka perlu melakukan upaya-upaya intensifikasi dan eksentifikasi secara maksimal terhadap upaya peningkatan PAD secara berkelanjutan dengan tidak membebani masyarakat.
Rasio antara Belanja Langsung dibanding Belanja  Tidak Langsung yang semakin menunjukkan  prosentase  yang   mengecil, harus ada upaya dari Pemerintah Daerah agar Belanja Langsung proporsinya semakin dapat meningkat dibanding Belanja Tidak Langsung.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang memandang,  perlunya perencanaan yang lebih matang, lebih cermat  dan lebih baik terhadap seluruh penggunaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK - RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015, terdapat tujuh temuan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan delapan temuan berkaitan dengan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terhadap temuan BPK – RI tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Magelang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti sesuai dengn peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Magelang harus terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan, serta berupaya meningkatkan opini dari BPK – RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 yang memperoleh opini BPK – RI Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sementara itu dalam sambutan Bupati Magelang yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Drs. Endra E. Wacana mengatakan bahwa Pemkab Magelang akan mengupayakan untuk melakukan prognosis target pendapatan secara akurat sesuai potensi sumber pendapatan, peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah, peningkatan realisasi belanja daerah sesuai dengan rencana pencapaian kinerja yang telah ditetapkan serta meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan guna meningkatkan opini dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.
TAPAL BATAS
Pada kesempatan tersebut Bupati melalui Asisten Administrasi Umum, menyampaikan juga permasalahan tapal batas antara Kabupaten Magelang dan Kota Magelang yang tak kunjung usai. Permasalahan batas daerah tersebut sejatinya adalah permasalahan penegasan batas, bukan perluasan daerah. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Bupati Magelang dan Walikota Magelang pada tahun 2007 tentang kesepakatan penegasan batas daerah, yang keudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan garis batas sisi barat, timur dan utara oleh Sekda Masing-masing daerah tahun 2008. Namun penegasan tersebut belum mencapai kata sepakat untuk sisi selatan yang berbatasan dengan Desa Bulurejo, Banyurojo dan Mertoyudan karena perbedaan dokumen.
Fasilitasi Gubernur seperti yang tertuang dalam Permendagri no.76/2012 tentang Penegasan Batas Wilayah mengalami kebuntuan dan belum mencapai kata sepakat. Proses penyelesaian kemudian diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah mengundang kedua belah pihak pada tanggal 10 Februari 2016, yang menghasilkan empat alternatif pilihan setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Pemkab Magelang dengan mempertimbangkan kepentingan umum walaupun tidak dapat memuaskan semua pihak telah memilih alternatif ketiga dengan permohonan penambahan pelurusan garis batas. Sedangkan Kota Magelang menolak empat alternatif tersebut dan tetap mengusulkan perluasan wilayah.
Pemprov Jawa Tengah menindak lanjuti fasilitasi penyelesaian dengan mengundang kembali kedua pihak beserta unsur DPRD dan tokoh masyarakat pada 11 Agustus 2016. Pada pertemuan tersebut Sekda Prov. Jateng yang dikuatkan Direktur Topomini dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi antara Kota dan kabupaten Magelang merupakan permasalahan penegasan batas wilayah, bukan perluasan wilayah. Kedua pihak diperintahkan untuk mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara hasil rapat pada tanggal 10 Februari 2016 dengan memilih satu dari keempat alternatif yang ada dan diperintahkan untuk segera mengusulkan paling lambat tanggal 18 Agustus 2016. Pemerintah Kabupaten Magelang konsisten dengan pilihan ketiga dengan permohonan pelurusan garis batas dan menunggu putusan dari Pemerintah Pusat.humassetdprd.