Kembali

Penerimaan Kunjungan Kelembagaan DPRD Kabupaten OKI

Kota Mungkid (26/2/2018). Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sharing tentang Pemungutan Retribusi Pasar Modern dan Pasar tradisional dengan DPRD Kabupaten Magelang. Kunjungan Kerja Komisi II tersebut diterima di Ruang Sidang II DPRD Kabupaten Magelang bersama dengan Dinas Perdagangan , Koperasi dan Usaha Kredit Menengah (Disdagkop & UKM) dan BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah) Kabupaten Magelang.

“Kehadiran pasar modern saat ini memang cukup menggeser keberaan pasar tradisional maka perlu diatur perijinannya” sebut Suwarsono, S.Pd ketua rombongan DPRD Kabupaten OKI. Beliau juga menyebutkan belum ada Peraturan daerah di Kabupaten OKI yang mengaturnya seperti yang ada di Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam kunjungan tersebut juga dibahas kajian mengenai Perda Retribusi Pasar dan pengelolaan Pasar Desa. Kunjungan Kerja diakhiri dengan tukar menukar Cindera Mata yang melambangkan ciri khas masing-masing daerah.