
Kota Mungkid (26/2/2018). Komisi II
DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sharing tentang Pemungutan Retribusi
Pasar Modern dan Pasar tradisional dengan DPRD Kabupaten Magelang. Kunjungan
Kerja Komisi II tersebut diterima di Ruang Sidang II DPRD Kabupaten Magelang
bersama dengan Dinas Perdagangan , Koperasi dan Usaha Kredit Menengah
(Disdagkop & UKM) dan BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan
Aset Daerah) Kabupaten Magelang.
“Kehadiran pasar modern saat ini
memang cukup menggeser keberaan pasar tradisional maka perlu diatur
perijinannya” sebut Suwarsono, S.Pd ketua rombongan DPRD Kabupaten OKI. Beliau
juga menyebutkan belum ada Peraturan daerah di Kabupaten OKI yang mengaturnya
seperti yang ada di Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam kunjungan tersebut juga
dibahas kajian mengenai Perda Retribusi Pasar dan pengelolaan Pasar Desa.
Kunjungan Kerja diakhiri dengan tukar menukar Cindera Mata yang melambangkan
ciri khas masing-masing daerah.