Paripurna Penyerahan Raperda Inisiatif dan usulan 3 Raperda


Created At : 2015-11-21 01:39:11 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 244

Dalam Rapat Paripurna 20 November 2015 diagendakan penyampaian 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Kab. Magelang dan usulan 3 (tiga) buah Raperda dari eksekutif untuk selanjutnya dibahas dalam masa sidang III. Ketua DPRD Kab. Magelang, Saryan Adi Yanto, SE. Melalui sambutannya Menyatakan bahwa Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 83 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Nomor : 1 Tahun 2014  tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang, bahwa  Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Pembentukan Perda. Mencermati ketentuan pasal 83 tersebut maka Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Magelang pada tahun 2015 telah menyelesaikan 2 (dua) buah raperda inisiatif.
Dua buah Raperda Inisiatif DPRD Kab. Magelang tersebut ialah tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan dan Diskriminasi serta Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Latar belakang dibentuknya Raperda tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan dan Diskriminasi adalah untuk memberikan perlindungan secara komprehensif bagi perempuan dan anak. Kebijakan legislasi ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Magelang dan sekaligus sebagai instrument untuk membangun kesadaran baru bagi masyarakat untuk memposisikan perempuan dan anak sebagai warga masyarakat yang memiliki kesetaraan di dalam hukum. Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun.
Sedangkan penyusunan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan DPRD Kabupaten Magelang bercermin dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Magelang belum dilaksanakan oleh seluruh perusahaan-perusahaan yang dianggap memiliki kemampuan untuk itu. Belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menjadi salah satu penyebab tidak dilaksanakannya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan oleh dunia usaha. Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang telah dijalankan oleh sebagian perusahaan di Kabupaten Magelang masih belum sejalan dengan rencana pembanguan daerah. Kabupaten Magelang memiliki wewenang untuk mengatur dan menyusun Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        Sementara itu, Bupati Magelang, Zaenal Arifin, S,IP. Mengatakan bahwa usulan 3 buah Raperda salah satunya yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu-Lintas merupakan tindak lanjut atas diundangkannya UU no. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Raperda ini nantinya secara otomatis menggantikan 3 Perda yang telah ada yaitu Perda no. 8/2009, Perda no. 17/2008 dan Perda no. 19/2008.
        Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun untuk mengganti Perda no. 21/2001 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU no. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan untuk Raperda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa disusun untuk menyesuaikan dengan UU no. 6 tentang Desa karena Perda yang dimiliki oleh Kab. Magelang yaitu Perda no. 12/2006 sudah tidak sinkron dengan peraturan yang ada sehingga perlu adanya perubahan.
 
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara