Kembali

Pansus II Bahas Perubahan Raperda Tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi


Kota Mungkid (27/2/2018). Dipimpin oleh Ketua Pansus II Budi Supriyanto, rapat yang membahas Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi  berlangsung  dengan lancar di Ruang Rapat Komisi II.

Rapat  tersebut dihadiri oleh anggota Pansus II dan Organisaaasi Perangkat Daerah terkait, yaitu : Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Badan Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  dan Bagian Hukum Pada Setda Kabupaten Magelang.

Dijelaskan dalam rapat, keberadaan menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Magelang yang berjumlah 213  dan fakta di lapangan yang sudah berijin 207 dan 6 belum mempunyai ijin. Diharapkan dengan adanya Perubahan Peraturan Daerah ini semakin meningkatkan kelancaran informasi di pelosok Kabupaten Magelang dengan bertambahnya menara telekomunikasi yang berijin.