
Kota Mungkid
(27/2/2018). Dipimpin oleh Ketua Pansus II Budi Supriyanto, rapat yang membahas
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun
2013 Tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi berlangsung dengan lancar di Ruang Rapat Komisi II.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Pansus II dan
Organisaaasi Perangkat Daerah terkait, yaitu : Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo), Badan Badan Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah
(BPPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Pada Setda Kabupaten
Magelang.
Dijelaskan dalam
rapat, keberadaan menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Magelang yang
berjumlah 213 dan fakta di lapangan yang sudah berijin 207 dan 6 belum
mempunyai ijin. Diharapkan dengan adanya Perubahan Peraturan Daerah ini semakin
meningkatkan kelancaran informasi di pelosok Kabupaten Magelang dengan
bertambahnya menara telekomunikasi yang berijin.