PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN ATAS RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017


Created At : 2018-07-08 00:00:00 Oleh : KRISNI MISYATI Berita / Artikel Dibaca : 715



Berikut Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD dalam Sidang Paripurna pembacaan Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Yogyo Susaptoyono yang dilaksanakan tanggal 4 Juli 2018

Fraksi PPP, dibacakan oleh Sri Haryati, S.Pd. :

Fraksi PPP meyakini tidak semua produk regulasi yang lahir oleh Pemerintah Pusat mampu menjawab semua persoalan yang ada didaerah begitupula sebaliknya. Restitusi terhadap munculnya kebijakan, terutama produk regulasi baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah belum tentu langsung direspon proaktif oleh semua pihak, terutama Pemerintah, untuk membuat produk aturan secara berjenjang. Contoh konkrit lahirnya Undang-Undang tidak serta merta diikuti dengan munculnya aturan dibawahnya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Hal ini yang menyebabkan produk regulasi tidak langsung bersifat implementatif.

 

Bagi daerah, ukuran keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah Daerah tidak hanya dilihat dari adanya produk regulasi berupa Peraturan Daerah secara kwantitas akan tetapi seberapa jauh produk regulasi berupa Peraturan Daerah tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat.

 

Era Otonomi menjadi catatan penting bagi daerah untuk mengatur rumah tangga sendiri termasuk upaya untuk melakukan inovasi, kreatifitas dan otoritas kebijakan. Meskipun tidak sepenuhnya kewenangan tersebut bersifat mutlak karena sebagian kebijakan masih diatur sekaligus harus tunduk dengan garis komando terhadap Pemerintahan Pusat.

Dinamika hubungan Pemerintah Pusat dengan daerah kadang melahirkan catatan-catatan penting yang memunculkan sikap dilematis. Tidak semua kebijakan pusat mampu menerjemahkan kepentingan yang ada didaerah, begitupula harapan pemerintah daerah tidak mesti mampu diakomodir Pemerintah Pusat. Hal ini yang sewaktu saat masih harus diperlukan upaya untuk duduk bersama dengan tidak mengesampingkan peran masing-masing mampu menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah, memenuhi unsur inovatif dan implementatif bahkan menjadi garansi mutu tidak hanya sekedar menindaklanjuti penyebaran lebih lanjut Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi.

                   

Setelah mencermati sambutan Saudara Bupati terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan akan menyampaikan beberapa tanggapan dan Pertanyaan  sebagai berikut :

1.         Dalam Kesempatan ini Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengapresiasi kepada Saudara Bupati Kabupaten Magelang atas diraihnya opini WTP untuk yang kedua kali berturut-turut, ini sebuah prestasi yang perlu diapresiasi karena tanpa kerja keras Non sense itu bisa diraih.

Sudah sekian lama Pemerintah Kabupaten Magelang memimpikan dan bahkan segala upaya dilakukan guna memperoleh predikat WTP. Karena disamping sebagai cerminan Pengelolaan Keuangan yang memenuhi kaidah standar administrasi Pemerintahan yang dilakukan Pemerintah Daerah itu menjadi salah satu bukti bahwa kepatuhan dalam pengelolaan dan penatausahaan sesuai dengan regulasi sudah dilakukan.

Tanpa mengurangi rasa hormat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan minta gambaran tentang kiat-kiat yang dilakukan oleh Saudara Bupati sehingga Kabupaten Magelang memperoleh opini WTP berturut-turut.  

2.         Dengan mencermati Resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal terdapat beberapa temuan yang mengindikasikan masih lemahnya fungsi pengawasan dan pemberdayaan. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sering mendengar bahwa upaya untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sudah menjadi harga mati akan tetapi pada kenyataannya belum menunjukkan adanya korelasi secara drastis terhadap hasil yang dicapai.

FPPP mencermati bahwa masih belum intensifnya pengawasan melekat pada setiap SKPD dan belum maksimalnya pembinaan aparatur untuk memahami terhadap tugas dan kewajibannya.

Contoh komplit masih ditemukannya penganggaran dan realisasi yang tidak sesuai ketentuan begitu pula penyaluran bantuan yang tidak sesuai prosedur termasuk juga pengelolan piutang yang tidak tertib dalam kesempatan ini FPPP mempertanyakan sistem pengawasan dan pemberdayaan yang dilakukan terhadap aparatur termasuk juga dari sisi intensitas maupun frekuensinya, mohon penjelasan.

3.         Belum adanya perimbangan antara rencana belanja secara komprehensif dengan realisasi berkali-kali FPPP menilai itu merupakan bentuk kekurangan cermatan dan kegagalan dalam perencanaan. Mengingat besarnya alokasi anggaran akan berdampak signifikan jika dialokasikan untuk kelangsungan program-program bagi masyarakat. Bahkan kalau boleh dibilang proses perencanaan yang melibatkan para ekspert/ahli perencanaan telah memangkas hak publik yang sampai saat ini masih banyak membutuhkan. Dan ini sungguh sangat ironis jika melihat sebuah instansi setingkat pemerintah kabupaten yang banyak dihuni oleh aparatur handal, profesional dan berintegritas. Mohon penjelasan.

4.         Dalam sambutan Saudara Bupati tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2017 disebutkan ada angka SILPA sebesar Rp. 303.453.312.294,00 (Tiga Ratus Tiga Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) adalah sebuah angka yang masih fantastis bahkan dari tahun ketahun kisarannya hanya turun dalam jumlah sedikit. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan beranggapan bahwa tingginya angka SILPA menunjukkan ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten dalam mengelola program kegiatan  untuk kategori  SILPA mengikat.

FPPP tidak langsung mempunyai penilaian negatif terhadap akumulasi jumlah SILPA. Sebelum tau persis asal muasalnya karena keberadaan SILPA bisa berasal dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain, Pendapatan Daerah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja kewajiban kepada pihak ke 3 sampai dengan akhir tahun yang belum terselesaikan dan sisa dana kegiatan lanjutan.

Akan sungguh ironis apabila jumlah SILPA tersebut karena faktor pendanaan yang gagal atau tidak cermat serta tidak ada efisiensi terhadap penghematan anggaran. Munculnya angka SILPA yang terlalu tinggi juga akan memberikan kesan bahwa keperpihakan terhadap publik terutama dalam mengakomodir harapan yang berupa program kegiatan belum dilaksankaan secara maksimal.

Bahkan untuk sekedar membandingkan saja didaerah tetangga pernah ada reaksi publik terutama dalam upaya untuk memperoleh kepastian terhadap angka SILPA yang begitu tinggi.

Hal ini menunjukkan sudah sewajarnya respon publik perlu diperhatikan dalam upaya mengawal  seberapa besar anggaran yang akan direalisasikan  dalam beberapa tahun ini belum mampu mengurai angka SILPA untuk ditekan menjadi angka yang serendah mungkin.

Dalam kesempatan ini Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mempertanyakan kepada Saudara Bupati terhadap  angka SILPA yang mengikat sebesar Rp.109.226.238.873,00- (Seratus Sembilan Milyar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) itu berasal dari Sumber mana saja dan kenapa tidak bisa direalisasikan  untuk menjadi program kegiatan! Apa yang menjadi faktor penghambat? Begitupula  terkait dengan jenis SILPA yang tidak mengikat sebesar Rp.194.227.073.421,00,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) berasal dari komponen apa saja? Mohon jawaban rinci!

5.         Terhadap hasil resume BPK atas sistem pengendalian internal ada 10 item yang harus menjadi fokus perhatian oleh saudara Bupati terutama menyangkut persoalan aset.

Padahal menurut FPPP dalam beberapa forum pembahasan ditingkat Badan Anggaran hampir sering disampaikan bahwa akan ada formulasi penyelesaian penataan aset secara komprehensif disemua SKPD akan tetapi faktanya sampai saat ini masih belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Untuk itu dalam kesempatan ini FPPP mempertanyakan bagaimana formulasi dan konsep yang dilakukan untuk penataan aset kedepan agar tidak “menyandera” setiap kali dilakukan pemeriksaan BPK? Kapan target penata usaha aset bisa selesai mohon penjelasan.

6.         Sudah saatnya Saudara Bupati untuk membuka lembaran baru dengan lebih intens untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh top leader SKPD. Dengan tujuan untuk meningkatkan etos kerja aparatur yang memadai sekaligus mampu menterjemahkan program – program dan target yang akan dicapai. Dari hasil evaluasi akan diperoleh catatan siapa saja yang punya rapot merah dan juga siapa yang punya prestasi dan berdedikasi sehingga slogan “The Right Man On The Right Place“ akan terpenuhi.

Bagi yang raport merah perlu diberikan punishmen bagi yang berprestasi sudah saatnya diberikan reward. Mengingat selama ini upaya untuk memberikan reward danpunishmen yang dilakukan bahkan tidak pernah. Selama ini juga banyak muncul sinyalemen bahwa mereka hanya bermain di zona aman bahkan tidak berani membuat terobosan dan cenderung stagnan.

Sekali lagi menurut FPPP dengan sistem evaluasi kinerja yang terstruktur dan terukur akan diperoleh aparatur yang handal, profesional dan mempunya loyalitas yang tinggi sehingga abseleratif mewujudkan fisi dan misi akan lebih cepat terpenuhi.

Dalam kesempatan ini FPPP mohon tanggapan!

7.         FPPP mencatat bahwa telah menyetujui sekian banyak anggaran untuk melakukan inventarisasi aset tetap. Yang diajukan oleh Saudara Bupati beberapa tahun silam, dan rutin diajukan Anggaran untuk penelusuran dan inventarisasi aset.

Tetapi sesuai LHP BKP Nomor: 52A/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018, atas laporan keuangan. Melaporkan bahwa inventarisasi Aset yang sudah berjalan sekian tahun dan selalu diberikan anggaran tetapi belum juga selesai. Dalam hal ini FPPP mempertanyakan kepada Saudara Bupati mengapa hal tersebut dapat terjadi?

Kendala yang dihadapi apa saja, dan rencana apa yang Saudara Bupati Lakukan ?

8.         Dalam hal ini FPPP mencermati penata usahaan dan pengelolaan kas Pemerintah Daerah sebagaimana terdapat dalam Rancangan Peraturan daerah Kabupaten beserta lampiran-lampirannya dan relevan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK atas sistem pengendalian interen nomor 52B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018. Kelemahan dari kinerja/badan bahkan inspektorat kabupaten yang tidak maksimal akan berdampak pada buruknya penatausahaan pengelolaan kas baik yang berada Badan Umum Daerah maupun pengelolaan Kas pada SKPD, hal ini terungkap dengan adanya 10 (sepuluh) temuan Pemeriksaan. Dalam hal ini FPPP mempertanyakan kepada Saudara Bupati tentang langkah dan strategi apa yang akan ditempuh agar sistem pengendalian intern dapat berfungsi secara efektif dan maksimal?

9.         FPPP juga mencatat bahwa seringkali menjadi temuan BPK, tentang banyaknya nomor rekening untuk menyimpan uang / kas daerah, baik yang nomor rekening penerima, nomor rekening pengeluaran bahkan nomor rekening penyimpanan uang Daerah, tanpa izin dan surat keputusan Bupati hal ini tentu saja kalau tidak segera ditertibkan akan berpotensi besar, bahwa Daerah akan kehilangan sejumlah kas beserta keuangannya, dalam hal ini FPPP mempertanyakan ada beberapa rekening yang “LIAR” dan berapa nilai kasnya beserta jasanya? Serta langkah apa yang akan dilakukan baik kepada SKPD nya maupun kepada personilnya?

10.     Dengan digulirkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hampir semua Desa mendapat ucuran dana desa mendapat luncuran dana desa yang sangat besar dibanding sebelumnya.

Meskipun dominasi alokasinya hampir digunakan untuk infrastruktur dan membawa dampak signifikan bagi kemajuan masyarakat desa akan tetapi “eufaria”penanganannya masih banyak PR terutama dalam hal transparasi dan akuntabilitas.

Mengingat selama ini sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tidak terkecuali audit BPK di Tahun 2017 yang masih menemukan beberapa “catatan”

Untuk itu maka dalam kesempatan ini Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mempertanyakan seberapa jauh proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam penanganan terhadap proyek fisik? Apakah secara umum sudah tidak ada masalah atau bahkan masih banyak catatan yang harus ditindaklanjuti terutama dalam hal “penyimpangan”?

Mohon Penjelasan!

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara