PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI GOLKAR ATAS RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017


Created At : 2018-07-08 00:00:00 Oleh : KRISNI MISYATI Berita / Artikel Dibaca : 487


Berikut Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD dalam Sidang Paripurna pembacaan Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Yogyo Susaptoyono yang dilaksanakan tanggal 4 Juli 2018

Fraksi Partai Golkar, dibacakan oleh Bagyo Widhi Nugroho :

Mengawali pemandangan Umum fraksi ini, FPG ingin menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selain sebagai satu bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan Bupati dan Pemerintah Kabupaten Magelang atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sekaligus sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government).

Pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya, baik pada saat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya. Oleh karena itu prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat.

Selanjutnya, Setelah mendalami, menelaah dan mengkaji terhadap LHP BPK, dan juga Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2017 Kami Fraksi Partai Golkar  menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.         Bupati Magelang telah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magelang Tahun 2017 pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 2 Juli 2018 kemarin. Fraksi Partai Golkar yang pertama  memberikan selamat dan apresiasi atas diraihnya penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali dari BPK terhadap penyajian laporan keuangan APBD 2017. FPG berharap dengan opini WTP ini juga harus diikuti dengan perbaikan kinerja yang terus menerus, agar Pemerintahan Kabupaten Magelang ini betul-betul membawa manfaat yang besar bagi masyarakat, bukan hanya sekedar menjadi catatan administratif semata.

2.         Mencermati hasil pemeriksaan BPK tahun 2017,  ternyata ada beberapa fakta pelaksanaan APBD yaitu :

a.     Penyerapan anggaran tahun 2017 masih belum maksimal yaitu 86,30%, meski ada kenaikan dibanding tahun 2016 yang hanya mencapai 84,35%. Pada tahun 2014 bisa mencapai 90%.

b.     SILPA tahun 2017 masih cukup besar yang mencapai Rp. Rp. 303 Milyar (mendekati setengah trilyun), meskipun ada penurunan sedikit dari tahun 2016 yang mencapai Rp. 457 Milyar.

 

Dari data SILPA 2017 yang masih  cukup besar menggambarkan postur APBD yang masih kurang sehat. Menurut pandangan kami ini hal serius, karena memperlihatkan  kinerja perencanaan dan kinerja pelaksanaan yang dilaksanakan kurang baik dan juga kurang ada komitmen kuat APBD untuk kepentingan publik.  Seharusnya dana SILPA ini dapat termanfaatkan untuk masyarakat. Bisa dibayangkan anggaran sebesar SILPA tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur, niscaya Kabupaten Magelang akan cepat dalam mengejar ketertinggalan dari Kabupaten lain. Pertanyaannya, sebenarnya APBD kita untuk siapa? Bukankah untuk masyarakat?

Ketika sisa anggaran yang begitu besar tidak termanfaatkan, maka sebenarnya masyarakat lah yang dirugikan. Kami mengingatkan, jangan sampai ada kesan memang SILPA itu sudah direncanakan dengan maksut tertentu dan juga jangan ada kesan Pemerintah Daerah sendirilah yang menghalang-halangi hak masyarakat mendapatkan manfaat anggaran APBD. Terkait dengan hal ini Fraksi Partai Golkar meminta Penjelasan Saudara Bupati atas hal-hal diatas!

3.         Mendasarkan pada LHP BPK atas Sistem Pengendalian Internal diketahui bahwa penyaluran Dana Hibah tahun anggaran 2017 belum tertib. Ada dana Hibah yang sampai awal tahun 2018 masih belum jelas penyalurannya. Dengan ini artinya kita bisa melihat bahwa ada kekurangcermatan pemerintah daerah dalam melakukan penyaluran dana Hibah yang semestinya menjadi hak masyarakat penerima Bahkan di dalam laopran BPK disebutkan ada dana Hibah 2017 sebesar Rp. 3.951.500.000,- yang tidak jelas penyalurannya. Untuk itu FPG  Mohon penjelasan!

4.         Dari sisi lain, dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Internal juga didapati bahwa ada penerima bantuan ganda dalam SK dan juga terdapat penyaluran ganda pada penerima bantuan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak layak Huni sebesar Rp. 160.000.000,-.  Walau jumlahnya temuan tersebut tidak banyak, akan tetapi FPG memandang bahwa hal tersebut merupakan sebuah kesalahan dan ketidaktelitian dalam melakukan perencanaankegiatan. Oleh karena itu FPG mohon penjelasan atas adanya kasus tersebut. Mengapa bisa terjadi, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah Daaerah ke depan, Mohon penjelasan!

Hal lain juga kita dapati di lapangan, akibat penyaluran yang terlambat, banyak penerima manfaat yang proses pengerjaan  rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni nya dilakukan di tahun 2018. Mohon penjelasannya!

5.       Dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Internal juga didapati banyak catatan terkait dengan pengelolaan dan penatausahaan aset Pemerintah Kabupaten Magelang yang belum tertib. Seperti :

-     Rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti optimal,

-     Permasalahan hukum Ruko Plaza Muntilan yang belum selesai,



GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara