
Pada Sidang Paripurna lalu(17/7) Bupati memberikan beberapa pendapatnya mengenai Raperda Inisiatif DPRD tentang hak keuangan dan administratif DPRD, antara lain sebagai berikut :
Â
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah harus disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan belum disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan mohon disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Dalam Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah tunjangan transportasi akan diperhitungkan secara harian atau secara bulanan, sebagai bahan penyusunan Peraturan Bupati. Selain itu, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) tersebut, kami menyarankan agar dilakukan kajian dan/atau survei oleh pihak ketiga.
Dalam Pasal 18 ayat (5) disebutkan bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, untuk itu Pemkab menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna memenuhi ketentuan tersebut.
Â
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diatur bahwa setiap Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota diberi penjelasan. Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan belum dilengkapi dengan Penjelasan, Pemkab menyarankan agar Rancangan Peraturan Daerah dapat dilengkapi dengan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal Demi Pasal agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Â
Materi pokok Rancangan Peraturan Daerah diatur secara mutatis mutandis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang  Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun demikian terdapat beberapa ketentuan yang mengamanatkan ditetapkannya Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah. DPRD di mohon dapat diberikan gambaran materi pokok yang harus diatur dalam Peraturan Bupati sebagai bahan penyusunan Peraturan Bupati dimaksud.
Â
Pada Sidang Paripurna selanjutnya (18/7) DPRD Kabupaten Magelang memberikan tanggapan atas pendapat Bupati tersebut, berikut di antaranya:
Â
Terkait dengan pertanyaan Bupati tentang ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah harus disertai dengan penjelasan atau keterangan dan / atau naskah akademik. Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan belum disertai penjelasan atau keterangan dan / atau naskah akademik. Untuk itu, Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan mohon disertai dengan penjelasan atau keterangan dan / atau naskah akademik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Dalam Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) tersebut, DPRD menyarankan agar dilakukan kajian dan/atau survei oleh pihak ketiga.
Â
Tunjangan transportasi akan diperhitungkan secara bulanan, serta dilakukan kajian dan/atau survei oleh pihak ketiga, sehingga hasilnya ada unsur kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku terhadap besaran tunjangan tersebut.
Â
Dalam Pasal 18 ayat (5) disebutkan bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, untuk itu DPRD menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna memenuhi ketentuan tersebut. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diatur bahwa setiap Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota diberi penjelasan. Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan belum dilengkapi dengan Penjelasan, untuk itu kami menyarankan agar Rancangan Peraturan Daerah dapat dilengkapi dengan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal Demi Pasal agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut. DPRD akan menindaklanjuti hal tersebut.humassetwan.
Â