
Kota Mungkid (28/2/2018). Bertempat di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Magelang Pansus II membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata bersama dengan 5 Organisasi Perangkat Daerah terkait : Disparpora (Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga), Dishub (Dinas Perhubungan), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu), Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum.
Dalam Pemaparannya, Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso salah satu latar belakang dimunculkannya Perda ini untuk menumbuhkan ekonomi kreatif di Kabupaten Magelang. Diharapkan juga penegakan hukum juga menjadi lebih mudah karena sudah diatur dengan Peraturan Daerah.
Pembahasan
Raperda ini akan dilanjutkan lagi selama dua hari di bulan Maret mendatang
tanggal 5 dan 6 dengan menghadirkan kembali Organisasi Perangkat Daerah
Terkait.