DPRD KABUPATEN MAGELANG TETAPKAN 4 RAPERDA


Created At : 2016-06-22 01:10:07 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 214
Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus

Kota Mungkid. 21/6/2016. DPRD Kabupaten Magelang menyetujui empat Raperda pada agenda Sidang Paripurna Penetapan Empat Raperda menjadi Perda Kabupaten Magelang. Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Magelang, Drs. Soeharno, MM. Mendengarkan laporan dari empat Panitia Khusus yang membahas empat Raperda tersebut. Keempat Pansus secara umum menyetujui penetapan Empat Raperda menjadi Perda Kabupaten Magelang dengan beberapa catatan untuk diperhatikan oleh para pemangku kepentingan.
Pansus I melalui juru bicaranya, Sri Haryati, S.Pd. yang membahas tentang Raperda Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa memiliki beberapa catatan, antara lain; Pansus I berkeinginan keberadaan Raperda tersebut dapat menghasilkan Perangkat Desa yang berkualitas dan mampu bekerja optimal dalam rangka pelaksanaan UU Desa, dimana desa mengelola anggaran yang cukup besar. Dengan dukungan perangkat desa yang berkualitas diharapkan pengelolaan dana desa bisa tepat sasaran dan tepat guna untuk mempercepat kemajuan pembangunan di desa-desa di Kabupaten Magelang. Setelah Raperda disetujui diharapkan segera dibentuk Peraturan Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang memuat panduan tata cara dan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara sederhana, jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir termasuk didalamnya mengatur tata cara dan ketentuan mutasi perangkat desa secara jelas, baik itu berupa rotasi, promosi maupun demosi.
Dalam pelaksanaan ujian tertulis sesuai pada Pasal 18 ayat (2) dimohon ada standarisasi kualitas materi ujian untuk semua desa. Terkait pemberhentian Perangkat Desa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b yang berbunyi “Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;” tanpa adanya batasan terendah vonis atau ancaman hukuman yang dikenakan. Pasal tersebut dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, pasal tersebut tetap dicantumkan karena merupakan amanat dari PP dan Permendagri, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang bersama Pemerintah Kabupaten lain diharapkan serius memperjuangkan untuk merubah pasal tersebut supaya lebih memiliki rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi Perangkat Desa.
Pansus I menyarankan agar Camat sesuai dengan amanat PP dan Permendagri,  dalam Perda ini memiliki fungsi strategis untuk mengawal pelaksanaan Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat ini baik sebagai salah satu dari rangkaian penyelenggara pengangkatan dan pemberhentian perangkat maupun pada kapasitas tim pemantau tingkat kecamatan. Untuk itu para Camat diharapkan mampu menjadi pelopor pelaksanaan Perda ini secara baik dan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, juga menjauhkan proses pengangkatan perangkat desa ini digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Pansus II melalui juru bicaranya, Budi Supriyanto menyampaikan beberapa catatan tentang Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, antara lain, Bahwa agar Pemerintah Kabupaten Magelang segera melakukan sosialiasi secara menyeluruh substansi Peraturan Daerah ini kepada seluruh obyek Retribusi agar ketika Perda ini dilaksanakan tidak mendapat hambatan dalam pelaksanaanya.
Pemerintah Kabupaten Magelang diharapkan agar melakukan upaya sinkronisasi dan koordinasi terhadap elemen-elemen pelaksana pemungut retribusi atau petugas lapangan mengenai kewenangan, wilayah kerja dan juga pembinaan secara intensif mengingat konsekuensi pokok dalam penarikan retribusi adalah pelayanan yang optimal. Dengan diberlakukan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu tersebut diharapkan dapat tercapainya iklim investasi yang sehat, kondusif dan tertata sehingga mampu meminimalkan potensi timbulnya dampak yang negatif bagi warga masyarakat sekitar yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Juru bicara Pansus III Zaenal Mahfud menyampaikan beberapa catatan dalam laporan Pansus III antara lain, Kriteria berdampak secara lingkungan telah dihapus dalam izin gangguan karena izin lingkungan telah diatur tersendiri dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pansus memandang perlu peningkatan pengawasan pelaksanaan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) di lapangan oleh eksekutif. Sehingga kesan selama ini SPPL hanya sebagai “”janji suci” bagi pelaku usaha tidak terjadi lagi.
Pansus bersepakat memasukkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai salah satu syarat dalam mengajukan permohonan izin gangguan. Karena secara prosedural, IMB dulu kita pegang, baru kemudian izin gangguan kita dapatkan. Ini memudahkan BPMPPT dalam memproses izin gangguan karena dalam IMB sudah memuat luas bangunan, kriterian jenis usaha dll. Sedangkan yang selama ini terjadi di Kabupaten Magelang, izin gangguan dulu, baru kemudian IMB. 
Amdalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dihapus dari draf Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan yang diajukan Bupati. Ini karena Provinsi Jawa Tengah belum memiliki perdanya. Prosesnya pun rumit dan membutuhkan biaya besar. Pansus mengharapkan Amdalalin diatur di perda tersendiri dan diperjelas usaha apa saja yang harus Amdalalin.
Di perbup pelaksanaan, agar diperjelas mengenai penempelan pengumuman suatu lokasi akan dibangun sebuah usaha. Tempelan ini dimaksudkan agar pengajuan izin gangguan oleh pelaku usaha diketahui khalayak luas. Pengumuman ini memuat hak masyarakat untuk mengajukan keberatan jika usaha tersebut berdampak secara ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Permendagri tidak mewajibkan UMKM untuk membuat izin gangguan. Padahal selama ini, UMKM yang akan mengajukan SIUP harus membuat izin gangguan lebih dulu. Ini dikarenakan Perda SIUP kita belum direvisi. Pansus mendorong percepatan revisi Perda SIUP.
Sedangkan Pansus IV yang membahas Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dalam laporannya yang dibacakan oleh Tri Wahyuningsih Juru Bicara Pansus IV menyatakan bahwa Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2007 ini, Bupati untuk segera menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa pada Tahun 2016 ini, mengingat sesuai amanat Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, bahwa Peraturan Bupati harus ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Permendagri dimaksud diundangkan;
Untuk mendukung pelaksanaan penataan penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait untuk melakukan langkah konkrit guna mendorong segera dapat terwujudnya penyusunan data profil desa guna menentukan klasifikasi desa, yaitu Desa Swasembada, Swakarya dan Swadaya dengan memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
Dengan adanya Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa baru yang diatur dengan Peraturan Bupati, kedepan pelaksanaan penataan punyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Magelang diharapkan akan lebih baik.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Magelang, Zaenal Arifin, S.IP. menyatakan bahwa dengan penetapan Perda no. 1/2012 Tentang Izin Gangguan dan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda no. 5/2012 tentan Retribusi Perizinan tertentu merupakan komitmen awal Pemkab Magelang untuk menciptakan Perda yang pro investasi. Diharapkan dengan adanya kedua perda tersebut dapat berpengaruh positif terhadap investasi di Kabupaten Magelang sehingga mendorong masyarakat Kabupaten Magelang untuk berwira usaha dan menciptakan lapangan kerja untuk lingkungannya.
Sementara dengan pencabutan Perda no. 2/2007 dan penetapan Perda tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan langkah awal Pemkab Magelang untuk mewujudkan Perangkat Desa yang Profesional dan Kompeten di bidangnya. Proses rekruitmen para perangkat desa melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan objektif serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. HUMASSETDPRDKABMGL.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara