Kota Mungkid. 21/10/2015. Sidang Paripurna DPRD Kab. Magelang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan perubahan sebagaimana hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Perubahan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.246.627.483.960,00 dengan perincian sebagai berikut :

a. Belanja Tidak langsung : 1. Belanja Pegawai Rp. 1.143.984.953.000,00 2. Belanja Bunga Rp. 0,00 3. Belanja Subsidi Rp. 0,00 4. Belanja Hibah Rp. 25.473.737.000,00 5. Belanja Bantuan Sosial Rp. 13.332.175.000,00 6. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/ Kabupaten/kota dan pemerintah desa Rp. 12.569.280.910,00 7. Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/kota dan pemerintah desa Rp. 224.813.572.484,00 8. Belanja Tidak terduga Rp. 70.350.406.837,00 Jumlah Rp. 1.490.524.125.231,00 1. Belanja Pegawai Rp. 59.168.548.702,00 2. Belanja Barang dan jasa Rp. 351.766.822.842,00 3. Belanja Modal Rp. 345.167.987.185,00 Jumlah Rp. 756.103.358.729,00 Jumlah Belanja Rp. 2.246.627.483.960,00 |
Sementara untuk Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
a. Disetujui tambahan anggaran : 1. Bangub - pada RSUD - Alat Kesehatan dan pendampingannya, sebesar Rp. 5.018.172.000,00 2. Bangub - pada DPU-ESDM - Pembangunan Infrastruktur dan pendampingannya, sebesar Rp. 8.088.706.000,00 b. Disetujui anggaran pada DPPKAD kegiatan Penataan Tanah PKL Mertoyudan, sebesar ..................................................................................: Rp.17.000.000.000,00 c. Disetujui anggaran Pembangunan Pasar Mekar Muntilan, sebesar .......................................................... : Rp. 207.841.000,00 d. Disetujui tambahan anggaran pada Bagian Organisasi, kegiatan Rapat koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah , sebesar ………………………………… : Rp. 39.000.000.000 e. Tidak disetujui anggaran pada DPPKAD :kegiatan Pengamanan, Pengendalian, dan Pemanfaatan Asset (khusus Kalibening) , sebesar ....... : Rp. 7.000.000.000,00 f. Menghapus anggaran pada Sekretariat DPRD kegiatan Kajian Perumahan anggota DPRD, (Ditunda pada tahun anggaran 2016), sebesar ………. : Rp. 54.600.000,00 e. Pada prinsipnya Badan Anggaran menyetujui tiga Pembentukan Dana Cadangan yaitu Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang, sebesar ....... Rp 23.000.000.000,00 Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018, sebesar ........ : Rp.39.293.020.000,00 Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Taman Bacaan Kab. Magelang , sebesar : Rp.21.026.316.000,00 |
Menurut Ketua DPRD Kab. Magelang, Saryan Adiyanto, SE. DPRD Kabupaten Magelang pada prinsipnya menyetujui RAPBD Perubahan Kab. Magelang namun dengan beberapa catatan, yaitu :
a. DPRD Kab. Magelang menyetujui pembangunan Taman Bacaan Kabupaten Magelang. Namun mengingat wilayah Kecamatan Muntilan termasuk daerah rawan bencana, maka hendaknya pembangunann Taman Bacaan dimaksud dipindahkan ke daerah lain yang lebih aman, dan ditengah-tengah wilayah kabupaten, sehingga bisa mengakomodir dan memudahkan masyarakat di kecamatan-kecamatan lainnya. Untuk itu terkait dengan lokasi agar dilakukan kajian terlebih dahulu.
b. Terkait dengan gagalnya lelang amdal Pasar Muntilan, DPRD Kab. Magelang menyarankan pemerintah daerah agar segeramelaksanakan lelang ulang.
c. Pelaksanaan FS RSUD Muntilan segera dilakukan, agar pada bulan November 2015 ini bisa selesai, sehingga pelaksanaan pembangunannya segera terealisasi.
d. Sebagaimana diketahui bahwa Mertoyudan Corner pada akhir tahun 2015 akan habis kontraknya. Untuk itu pemerintah daerah harus segera mencari solusi yang terbaik bagi para pedagang yang beraktivitas di Mertoyudan Corner dimaksud.
e. Realisasi anggaran dari Bantuan Gubernur (Bangub) hendaknya diperuntukkan membangun jalan-jalan poros sampai pelosok desa. Untuk kegiatan ini kepada SKPD terkait hendaknya memperhatikan tingkat kerusakan jalan, dan waktu yang tersisa pada tahun ini.
f. Pasca putus hubungan kontrak dengan PT TIWU, terkait obyek wisata Kalibening harus jelas pemanfataannya. Mengingat obyek wisata Kalibening merupakan potensi pendapatan asli daerah, maka jangan dibiarkan mangkrak berkelanjutan.
g. Realisasi Hibah dan Bansos sampai saat ini masih terkendala oleh peraturan perundang-undangan. Akan tetapi di Kabupaten Magelang telah ada penerima hibah kambing sebanyak 17 kelompok. Terkait dengan hal ini celah mana yang bisa ditempuh, pemerintah daerah hendaknya tegas menyikapinya.
h. Sampai saat ini, dan untuk kesekian kalinya dewan melalui pandangan umum fraksi, melalui Rapat Badan Anggaran, melalui Rapat Paripurna, meminta kepada Bupati Magelang untuk segera menetapkan pejabat definitif pada SKPD yang masih dijabat oleh Plt. Seruan dan permintaan dewan belum ditindaklanjuti. Oleh karena itu dewan sepakat akan menggunakan hak angket ataupun interpelasi.
Saryan berharap Raperda tersebut dapat segera ditetapkan setelah dilakukan perbaikan atas evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah sehingga roda pembangunan di Kab. Magelang dapat terus berjalan.humasdprdrg.