Kembali

DPRD KABUPATEN MAGELANG SERAHKAN TIGA RAPERDA INISIATIF


Kota Mungkid.13/02/17. DPRD Kabupaten Magelang mengajukan 3 Raperda Inisiatif kepada Bupati Magelang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang. Ketiga Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Raperda tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam sambutannya Juru Bicara DPRD Kabupaten Magelang, Supardi S.Sos. mengatakan bahwa Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (umkm) dilatarbelakangi UMKM diharapkan mampu memiliki daya tahan dan daya saing yang tinggi, dengan ciri-ciri: mempunyai keluwesan (fleksibilitas); memiliki produktivitas tinggi; dan dikelola dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen dan kaidah ekonomi modern. Usaha mikro, kecil, dan menengah diharapkan mampu melaksanakan fungsi dan perannya masing-masing secara optimal dalam perekonomian nasional, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui terjalinnya tata hubungan dan kerjasama serta kemitraan usaha yang serasi, selaras dan seimbang serta saling menguntungkan.
UMKM mampu menjadi tulang punggung perekonomian yang makin handal; mampu berkembang sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat dan mandiri; serta menjadi wadah yang efektif untuk menggalang kekuatan ekonomi rakyat di semua kegiatan/sektor perekonomian.
Secara umum, berbagai pemasalahan yang dihadapi oleh UMKM adalah sebagai berikut:
  1. Rendahnya kapasitas UMKM dalam wirausaha, manajemen dan teknis, yang membatasi kemampuan pengelolaan usaha dan pemasaran;
  2. Rendahnya akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi yang dipengaruhi oleh keterbatasan , skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan UMKM, termasuk wirausaha baru; pengetahuan tentang sumber pembiayaan dan layanan keuangan; danĀ  jangkauan lembaga pembiayaan;
  3. Rendahnya inovasi, penerapan teknologi, serta penerapan standardisasi mutu dan sertifikasi produk yang mempengaruhi nilai tambah dan jangkauan pemasaran produk UMKM;
  4. Aturan dan kebijakan yang ada saat ini belum efektif dalam memberikan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha bagi UMKM.
Beberapa permasalahan tersebut menunjukkan semakin mendesaknya kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM. Penanganan isu strategis tersebut perlu difokuskan pada peningkatan produktivitas UMKM yang dilaksanakan dalam keterkaitan usaha dengan UMKM di sektor industri pengolahan dan perdagangan. Upaya tersebut perlu didukung dengan pengurangan hambatan-hambatan yang berkaitan dengan akses pembiayaan, pelatihan dan pendampingan usaha, serta pemanfaatan peluang kerja sama usaha dalam skema rantai nilai tambah.
Masih dalam sambutannya, Supardi menjelaskan tentang latar belakang pembentukan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, DPRD Kabupaten Magelang menganggap bahwa pertanian merupakan sektor yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi nasional maupun daerah. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi nasional maupun daerah abad ke-21 masih akan tetap berbasis pertanian secara luas. Namun demikian sejalan dengan tahapan-tahapan perkembangan ekonomi maka kegiatan jasa-jasa dan bisnis berbasis pertanian juga akan semakin meningkat, dengan kata lain kegiatan agribisnis akan menjadi salah satu kegiatan unggulan pembangunan ekonomi nasional maupun daerah khususnya di wilayah Kabupaten Magelang dalam berbagai aspek yang luas. Maka dari itu perlu adanya payung hukum bagi petani agar dalam menjalankan profesi sebagai petani, para petani merasa ada perhatian dan perlindungan sehingga dalam memproduksi hasil pertanian dapat mengasilkan produk-produk pertanian yang baik dan maksimal.
Tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Magelang untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pembangunan pertanian menghadapi permasalahan dan tantangan yang sangat besar terutama tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya tergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur yang selama ini terjadi kurang diimbangi dengan upaya-upaya secara terpadu dalam pengembangan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial.Ā  Disamping itu alih fungsi lahan menyebabkan makin sempitnya luas garapan yang berdampak kepada tidak terpenuhinya skala ekonomi usaha tani, sehingga berakibat kepada inefisiensi dan pada akhirnya menurunnya kesejahteraan petani.
Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.Ā  Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tersebut dengan jelas disebutkan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Untuk menjamin kecukupan pemenuhan akan bahan pangan, maka dalam perencanaan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan didasarkan kepada : pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk; pertumbuhan produktivitas; kebutuhan pangan nasional;Ā  kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta musyawarah petani.
Di dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 juga dinyatakan bahwa dalam suatu hal, suatu daerah/kawasan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang meliputi : perlindungan sumber daya lahan dan air; pelestarian sumber daya lahan dan air; pengelolaan kualitas lahan dan air serta pengendalian terhadap pencemaran.
Selain telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah juga telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang tersebut Ā telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat membuat kebijakan dan strategi yang tepat, terencana dan berkelanjutan mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.
Belum adanya pengaturan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di wilayah Kabupaten Magelang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang menggunakan hak inisiatif dengan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan untuk Raperda tentang pengelolaan persampahan, Supardi mengatakan bahwa persoalan sampah telah menjadi permasalahan nasional karena pengelolaannya belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Dengan keadaan seperti ini, perlu hendaknya pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar dapat memberikan manfaat baik secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih baik dan perduli terhadap lingkungan sekitarnya.
Sistem pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Magelang masih mengunakan konsep tradisional yang menganut konsep kumpul, angkut dan buang. Sistem ini masih terus digunakan karena masyarakat belum mengetahui bagaimana cara pengelolaan sampah dengan baik, yang dimulai dari cara mengurangi timbunan sampah domestik, menggunakan kembali sampah domestik yang masih layak digunakan dan mendaur ulang sampah domestik sehingga sampah tersebut mempunyai nilai ekonomi.
Pengelolaan sampah secara terpadu dengan menetapkan kepastian hukum mengenai tanggungjawab dan peran pemerintah, hak, kewajiban serta peran serta masyarakat merupakan hal yang tidak dapat ditunda dan perluĀ  disusun Raperda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Magelang. Diluar konteks kebijakan daerah, pengaturan pengelolaan sampah merupakan amanat dari berlakunya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang didalamnya mengatur kewenangan masing-masing jenjang pemerintahan dalam pengelolaan sampah, termasuk kewenangan Pemerintah Kabupaten.
7 RAPERDA DARI BUPATI
Selain penyerahan 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD, juga diserahkan pula 7 (tujuh) Raperda dari Bupati Magelang kepada DPRD Kabupaten Magelang untuk dibahas dalam forum DPRD. Adapun 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati meliputi:
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi;
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Usaha Peternakan;
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; dan
  7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Ā 
Melalui sambutannya, Bupati Magelang, Zaenal Arifin, S.IP. menyampaikan gambaran umum menyangkut latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah sebagai berikut:
I.PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAANĀ  PEMBANGUNANĀ  DESA
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa telah disusun pedoman perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan PerencanaanĀ  PembangunanĀ  Desa.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannnya, beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Desa termasuk perencanaan pembangunan desa harus disesuaikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati. Untuk itu, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan PerencanaanĀ  PembangunanĀ  Desa perlu dicabut.
Untuk selanjutnya ketentuan mengenai petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pada saat ini, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DAERAH sedang menyusun Rancangan Peraturan Bupati tersebut sehingga Rancangan Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa nanti dapat ditetapkan segera setelah penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan PerencanaanĀ  PembangunanĀ  Desa menjadi Peraturan Daerah.
II.PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG IRIGASI
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi merupakan tindak lanjut dari diterbitkanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Uji Materiill terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Uji Materiill terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, seluruh peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mengingat Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maka Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut.
III.PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSIĀ  IZIN USAHA PERDAGANGAN
Dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan di Kabupaten Magelang telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang RetribusiĀ  Izin Usaha Perdagangan.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang RetribusiĀ  Izin Usaha Perdagangan dilakukan karena Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengingat perkembangan situasi perdagangan era globalisasi serta peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan sangat dinamis, sehingga dalam rangka percepatan proses pengharmonisasian peraturan di bidang Perdagangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pengaturan mengenai Izin Usaha Perdagangan akan diatur dalam Peraturan Bupati. Untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang RetribusiĀ  Izin Usaha Perdagangan perlu dicabut.
IV.PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG USAHA PETERNAKAN
Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan di Kabupaten Magelang telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Usaha Peternakan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Usaha Peternakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Usaha Peternakan antara lain meliputi skala usaha jenis ternak, persyaratan dalam rangka pemberian izin serta hak pelaku usaha peternakan.
Perubahan atas skala usaha jenis ternak dilakukan dengan menaikkan batas bawah usaha yang wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Peternakan. Melalui perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan iklim usaha peternakan di Daerah sehingga usaha peternakan akan semakin berkembang yang akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan raperda dengan menambahkan hak bagi pelaku usaha berupa mendapatkan perlindungan untuk melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah diberikan izin diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap usaha peternakan yang sudah berdiri tanpa terganggu oleh perkembangan pemukiman masyarakat.
V.PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa ā€œgolfā€ dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf g dan Pasal 19 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang dibentuk mendasarkan pada ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dihapus dari obyek pajak.
Selain itu, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah juga dilakukan dalam rangka perubahan tarif pajak untuk obyek pajak berupa tontonan film. Tarif pajak untuk obyek pajak berupa tontonan film yang semula sebesar 15 % (lima belas persen) diturunkan menjadi 10 % (sepuluh persen). Penurunan tarif tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil studi komparasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lain khususnya Kabupaten/Kota sekitar Kabupaten Magelang untuk tontonan film dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).
VI.PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa urusan pemerintahan di bidang perdagangan pada sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan.
Dalam rangka memberikan payung hukum dalam pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ditambahkan ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Ketentuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah meliputi Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.Ā  Mengingat Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi yang sebelumnya merupakan retribusi yang dipungut Pemerintah Provinsi maka besaran tarif retribusi dalam Raperda ditetapkan sama dengan besaran tarif retribusi pada saat retribusi masih dipungut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
VII.PENGELOLAAN SAMPAH
Pertambahan penduduk di Kabupaten Magelang diikuti dengan meningkatnya jumlah volume sampah yang dihasilkan oleh setiap penduduk atau rumah tangga dan badan usaha/kegiatan usaha atau masyarakat. Sampah dinilai sebagai barang sisa yang tidak berguna dan dibuang, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan.
Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Tidak semua sampah dapat terangkut ke pengolahan akhir, sebagian diolah sendiri oleh masyarakat, dan sebagian yang lain tentunya masih tersebar di berbagai tempat umum.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan sampah tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah diatur antara lain kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, perizinan penyelanggaraan pengelolaan sampah, pengembangan dan penerapan teknologi serta peran masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah juga merupakan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Bupati menyampaikan rancangan perda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan perda yang disampaikan oleh Bupati digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. Dengan demikian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah ini tidak perlu diberikan pandangan umum oleh fraksi DPRD dan Raperda ini digunakan sebagai bahan persandingan pada saat pembahasan di tingkat pansus DPRD.humassetdprd.