Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015


Created At : 2016-07-25 23:59:55 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 245
Supardi

Kota Mungkid.25/07/2016. Dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Magelang terhadap Raperda Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2015, DPRD Kab. Magelang mencermati penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD/ LPP 2015 dan hasil audit BPK. Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Magelang , Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP berpendapat bahwa, Bupati tidak serius dalam pelaksanaan program yang direncanakan, disini dibuktikan masih banyaknya temuan hasil pemeriksaan BPK dan SILPA yang sangat tinggi adalah salah satu indikator bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang tidak berhasil.
Melalui juru bicaranya Supardi, S.Sos., DPRD Kabupaten Magelang menyatakan bahwa tidak ada konsistensi dari Pemkab Magelang agar sasaran program kegiatan sesuai ketetapan renstra. Tanpa konsistensi program, akan sangat sulit diharapkan misi yang diemban dapat dicapai dan sulit dihindari terjadinya in efisiensi dan in efektifitas pemanfaatan sumberdaya organisasi tidak menutup kemungkinan visi Semakin Semanah tidak pernah akan tercapai
Bupati tidak mampu mengoptimalkan hasil perencanaan program dengan kegiatan. Dampak belum optimalnya konsistensi sasaran program dan kegiatan di beberapa SKPD serta optimalnya komitmen untuk berbuat yang terbaik dari jajaran organisasi akan sangat menghambat tercapainya sasaran hasil atau manfaat yang diharapkan dari setiap kegiatan. Oleh karena itu Fraksi di DPRD menilai kinerja Bupati dalam pelaksanaan APBD 2015 tidak berhasil.
Mencermati SILPA pelaksanaan APBD 2015 sebesar Rp. 492.803.710.268 sungguh merupakan prestasi yang sangat luar biasa, karena SILPA pada tahun anggaran 2014 sebesar 373.919.112.857 sebuah prestasi yang sangat buruk pada pemerintahan tahun ini. Pada pembahasan LPP tahun 2014 sebelumnya fraksi-fraksi DPRD Kab. Magelang telah menyampaikan masukan kepada Bupati agar lebih meningkatkan kinerja, sehingga SILPA yang ada mendekati ideal tidak terlalu gemuk dan benar-benar merupakan hasil dari efisiensi dari setiap program kegiatan. Semakin meningkatnya SILPA tahun 2015 dibandingkan tahun 2014 menunjukkan Bupati tidak sungguh–sungguh melaksanakan dan mengabaikan masukan DPRD Kab. Magelang yang telah disampaikan oleh fraksi–fraksi didalam pandangan umum.
Banyak hal kegiatan di SKPD yang  tidak memenuhi asas ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain; Kekurangan volume atas 26 paket pada Dinas DPU ESDM; Kelebihan pembayaran atas pengadaan kendaraan dinas di DPKKAD; Pelayanan Restribusi pengelolaan Pasar di Dinas Perdangangan dan Pasar tidak sesuai Perundang-undangan; Terdapat kelebihan pembayaran pajak penghasilan PPH 21; Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan; Belanja listrik atas pembayaran penerangan jalan umum liar atau tidak memiliki ID pelanggan; Pengelolaan pemanfaatan barang milik pemerintah daerah dan pendapatan atas pemanfaatan barangan milik daerah belum optimal dan; Pendaftaran  dan pendataan pajak air bawah tanah belum memadai dan sesuai mekanisme pemungutan tidak sesuai ketentuan.
Mendasari beberapa hal di atas dan juga hasil rapat komisi, badan anggaran serta  tinjauan lapangan DPRD Kabupaten Magelang, Fraksi-fraksi menilai Bupati melakukan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Maka Fraksi-Fraksi di DPRD menilai penataan perangkat daerah di Kabupaten Magelang gagal total dan mengesampingkan konsepsi dasar penguatan kapasitas perangkat daerah yang ada.
BUPATI sebagai strategi open telah membiarkan kekosongan jabatan Sekda dan beberapa SKPD. Hal ini menunjukan lemahnya Bupati dalam hal pemberdayaan SDM birokrasi di Kabupaten Magelang sehingga tidak adanya kesempatan untuk memberikan kontribusi pada institusi dan masyarakat.
Tidak adanya pembelajaran dalam menciptakan lingkungan kerja yang dinamis. Tidak mampu melakukan pencerahan tidak membuka wawasan aparatur untuk berpikir maju dinamis, kreatif yang mengarah pada perubahan peningkatan kinerja aparatur birokrasi.
Sekda sebagai middle line dalam pengendalian internal aparatur tidak berjalan karena posisi Sekda yang dijabat PLT tak ubahnya hanya sebagai Tata Usaha (TU), sehingga tidak mampu mewujudkan produktifitas kerja birokrasi, disamping juga melemahkan sistem pelaksanaan dan pemantauan sinkronisasi dan evaluasi pada tataran oprasional khususnya koordinasi antar SKPD.
Dinas Sebagai Operating Core pelaksana fungsi pembantu kepala daerah dalam mengatur dan mengurus sesuai bidang, tidak berjalan degan baik dihampir keseluruhan SKPD. Tidak adanya konsistensi sasaran porgram kegiatan sesuai ketetapan restra. Tanpa konsistensi program, akan sangat sulit diharapkan misi yang diemban dapat dicapai dan sulit dihindari terjadinya inefisiensi dan inefektifitas pemanfaatan sumberdaya organisasi tidak menutup kemungkinan visi Semakin Semanah tidak pernah akan tercapai.
Lembaga Teknis Daerah sebagai fungsi penunjang yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah/ Bupati untuk melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus dan menunjang kelancaran fungsi inti (operating core) belum melaksanakan sebagaimana mestinya. Kwalitas dan kapasitas aparatur tidak dikelola dengan baik karena tidak adanya kemantapan organisasi, kemantapan koordinasi dalam pelaksanaan, pemantapan sinkronisasi dan evaluasi pada tataran oprasional, internal SKPD maupun antar SKPD.
Dalam  RPJMD 2017 Bupati menargetkan untuk mendapatkan opini dari BPK Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan lemahnya pengendalian internal birokrasi karena banyaknya kekosongan jabatan strategis di SKPD, DPRD pesimis target RPJMD 2017 untuk mendapatkan  opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian bisa terpenuhi.
Dengan permasalahan yang begitu  komplek Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Magelang mempertanyakan langkah-langkah nyata yang akan dilakukan Bupati dan tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh Bupati dalam mengisi kekosongan jabatan strategis dalam rantai birokrasi tersebut.
Hasil pemeriksaan BPK Pengelolaan keuangan di Puskesmas tidak sesuai dengan Perbub 35 tahun 2015. Perbub ini pada tahun 2015 berlum diterima oleh  Puskesmas. Perbub. No. 35 tahun 2015 baru diundangkan pada bulan Oktober 2015 dan diterima Puskesmas pada bulan April 2016.  Hal ini merupakan salah satu bukti Bupati inkonsitusional.
Mencermati LHP BPK tentang pajak penerangan jalan umum ditemukan penerangan jalan umum yang tidak memiliki  ID pelanggan sebanyak 46.237, dan memiliki ID pelanggan sebanyak 2.813. Pemerintah daerah  telah membayar penerangan jalan umum baik yang legal / ilegal maka DPRD Kab. Magelang menyimpulkan bahwa, Bupati memberikan contoh tidak baik pada masyarakat karena melegalkan sesuatu yang ilegal.
Inefisiensi  terhadap  anggaran yang digunakan untuk membayar penerangan jalan umum menimbulkan potensi penyelewengan anggaran. Hilangnya potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak karena tidak adanya data base wajib pajak yang valid yang dimiliki Pemda.
Banyaknya SKPD (31 SKPD) melakukan pencairan anggaran melebihi batas waktu ketentuan setelah berakhirnya tahun anggaran 2015 dengan total anggaran Rp. 4,251 Milyar, antara lain: Disdikpora, Dinas Kesehatan, DPU ESDM, Bappeda, Dinas Perhubungan, BLH, BPBD, Sekretariat Daerah, BKD, Bapermaspuan dan KB, Diskominfo, Dinas Peternakan dan Perikanan, Disparbud, Dinas Perdagangan dan Pasar, 11 Kecamatan dan 3 Kelurahan.
DPRD Kab. Magelang masih mencatat, pada jawaban Bupati tahun 2014 yang lalu terhadap permasalahan ini akan ditindaklanjuti dan diperbaiki namun kejadian ini masih berulang dan semakin banyak terjadi. Dibutuhkan kesungguhan dalam merespon dan menindaklanjuti temuan BPK dengan tindakan nyata.
Penerima dana Bantuan Oprasional Sekolah untuk tahun 2015 Kabupaten Magelang untuk Sekolah Dasar berjumlah 558 sekolah dan SMP 59 Sekolah. Dari 558 Sekolah Dasar yang telah menyampaikan laaporan penggunaan dana BOS per jenis belanja baru 58 sekolah dan baru 10 sekolah datanya sesuai dengan alokasi, penggunaan dan sisa dana, sedangkan untuk SMP hanya 1 SMP yang sesuai. DPRD Kabupaten Magelang berharap Bupati dapat menjelaskan permasalahan-permasalahan tersebut dalam agenda Sidang Paripurna berikutnya.prhumassetwan.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara