
KOTA MUNGKID-- DPRD Kabupaten Magelang bersama eksekutif menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (25/6/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD, Sakir didampingi Wakil Ketua serta anggota. Pihak eksekutif dihadiri oleh Bupati Grengseng Pamuji beserta para pimpinan OPD.
Dalam laporan Badan Anggaran, juru bicara Budi Supriyanto menyebutkan Pendapatan Daerah pada APBD Penetapan sebesar Rp2.693.468.159.893, bertambah sebesar Rp48.167.149.051. Belanja Daerah sebesar Rp2.761.071.569.373, bertambah sebesar Rp81.254.837.584. Terdapat defisit anggaran sebesar Rp100.691.098.013.
"Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang pada prinsipnya dapat menyetujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025," katanya.
Badan Anggaran juga berharap OPD cermat perencanaan, sehingga rencana anggaran penetapan maupun pada KUA PPAS Perubahan, nantinya direalisasikan optimal dan mencapai target secara efektif dan efisien.
"Badan Anggaran menekankan Pemda untuk fokus pada kegiatan/sub kegiatan yang memiliki dampak besar terhadap peningkatan capaian indikator kinerja pembangunan melalui optimalisasi anggaran, inovasi dan teknologi, serta penguatan regulasi dan kebijakan," lanjutnya.
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji dalam sambutannya mengatakan pada 2025, kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Magelang diarahkan untuk Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, pembangunan ekonomi berbasis produk unggulan daerah, serta pemerataan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan hidup yang didukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Adapun pada Perubahan KUA dan PPAS, dari angka pendapatan dan belanja daerah, juga terdapat Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp100.691.098.013, sehingga Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) menjadi sebesar nol rupiah.
Pada rapat paripurna tersebut juga dilakukan Penyerahan Raperda Masa Sidang II 2025; Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024; dan Persetujuan Atas Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda 19/2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang. (adv)