DPRD DAN PEMKAB MAGELANG TETAPKAN 11 RAPERDA


Created At : 2016-02-03 01:58:32 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 212
Kota Mungkid. 2/2/2015. DPRD Kabupaten Magelang dan Pemkab Magelang menyetujui dan menetapkan 11 (sebelas) Raperda menjadi Perda Kabupaten Magelang dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, SE. Sebelas Raperda itu antara lain
    1. Raperda tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. 
    2. Raperda perubahan tentang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. 
    3. Raperda Tentang Pencabutan Perda No. 17 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Air Permukaan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Perda No. 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 17 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Air Permukaan, 
    4. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan, 
    5. Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, 
    6. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, 
    7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang, 
    8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, 
    9. Pembahasan Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS,
    10. Raperda Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, 
    11. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.                                     
Keseluruhan Raperda telah mendapat persetujuan di tingkat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Magelang setelah dibahas bersama dengan SKPD terkait.Namun demikian masih perlu adanya perbaikan-perbaikan dalam beberapa sisi, seperti yang diungkapkan oleh Panitia Khusus II yang diketuai oleh Budi Supriyanto, mengatakan Dengan dicabutnya Perda No. 17 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Air Permukaan  dan kewenangan perijinan Pengelolaan Air Tanah Dan Air Permukaan sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi namum demikian dalam pengajuan ijin tetap harus melalui tahapan rekomendasi dari Bupati di tingkat Kabupaten. Oleh karena itu diharapkan Bupati dalam memberikan rekomendasi berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan memperhatikan setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya selain harus dikuasai oleh negara, juga peruntukannya adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Terkait Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha yang akan disahkan ini diharapkan segera disosialisasikan sehingga masyarakat akan mengetahui keberadaan  Kontainer untuk menyimpan straw yang dimiliki Dinas Peterikan, Excavator PC-200 & PC-130, Mini Excavator, Baby Roller yang dimiliki oleh DPU ESDM dan peralatan Bidang Laboratorium Pengujian Air Permukaan dan Air Limbah yang dimiliki Badan Lingkungan Hidup serta besaran nilai sewa / tarifnya sehingga diharapkan sektor PAD Kabupaten Magelang dapat meningkat.
Kemudian setelah ditetapkannya Raperda tentang Perubahan Retribusi Jasa Usaha,  kiranya dapat diiringi pula dengan peningkatan pelayanan khususnya di UPT Laboratoriun yang dimiliki Badan Lingkungan Hidup, baik peningkatan SDM Instruktur, peralatan maupun sarana prasarana lainnya;
Dengan adanya Perda Pelayanan Jasa Medik Veteriner  di Kabupaten Magelang diharapan bila ada Permasalahan penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis) seperti flu burung, rabies, anthrax, tuberculosis dan masih banyak lagi yang lainnya sekiranya harus menjadi prioritas utama dan  bersama untuk segera dicegah dan ditanggulangi.
Sedangkan Panitia Khusus III yang diketuai oleh Hibatun Wafiroh, S.Ag. M.Ag. menyoroti adanya perubahan kewenangan terkait penambangan sehingga terjadi kekosongan regulasi dan belum adanya petunjuk teknis terkait tupoksi kabupaten Magelang setelah lahirnya undang-undang tersebut. Oleh karena itu  Pansus III mengamanatkan agar pemerintah daerah segera melakukan diskresi agar tidak terjadi kevakuman regulasi guna mengatasi persoalan-persoalan penambangan di wilayah Kabupaten Magelang berikut dampak-dampaknya agar masyarakat di wilayah penambangan tetap mendapatkan manfaatnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di wilayah penambangan.
Terkait dengan Pajak Galian Golongan C agar dilakukan pengaturan kembali dari aspek system penetapan pajaknya maupun dari penarikannya. Selama ini penetapan pajak sebesar Rp. 18.000,- / truk secara general tidak sesuai dengan banyaknya pengambilan pasir yang diangkut. Pansus III menyarankan agar penentuan pajak disesuaikan dengan banyak sedikitnya pasir yang diambil / berdasarkan tonase.
Perlu juga dilakukan penertiban izin usaha pemecahan batu (stone Cruiser) karena usaha tersebut sekarang ini telah banyak berkembang di Kabupaten Magelang dan hampir semua usaha tersebut tidak memiliki izin sedangkan pengangkutan batu tersebut juga memiliki dampak kerusakan jalan dan polusi udara.
Untuk Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka penegakan Perda diperlukan personil PPNS yang memadai baik dari sisi jumlah maupun kompetensinya, sementara kondisi PPNS di Kabupaten Magelang saat ini sangat jauh dari proposional, dari total kebutuhan minimal sekitar 16 orang PPNS namun baru tercukupi 4 orang PPNS, oleh karena itu Pansus III mengamanatkan agar pemerintah kabupaten magelang memberikan support anggaran guna pelaksanakan reckruitment PPNS maupun penyelenggaraan Diklat bagi calon PPNS.
Untuk Pengendalian Menara Telekomunikasi, Sejak dikeluarkannya putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 sehingga terjadi kevakuman hukum untuk melakukan pemungutan retribusi,  padahal selama ini pihak operator menara telekomunikasi  tetap beroperasi seperti biasa. Oleh karena itu Pansus III menyarankan agar pemda mencari ruang diskresi agar tetap dapat melakukan pemungutan sampai Raperda ini telah di evaluasi dan disetujui dan oleh Pemerintah Pusat.
Terhadap keberadaan 21 menara telekomunikasi yang sampai saat ini belum berijin sejak ditetapkannya Perda Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, maka pansus III DPRD mengamanatkan agar Saudara Bupati bersama jajarannya untuk melakukan upaya penertiban sehingga diharapkan dengan adanya upaya penegakan  peraturan perundang-undangan akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Panitia Khusus IV yang dipimpin oleh H. Sahid SH. Berharap agar dengan ditetapkannya Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Bupati untuk segera melakukan langkah koordinatif dengan seluruh SKPD dan stakeholder terkait yang tentunya juga melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk didalamnya: kalangan dunia usaha, ormas, tokoh agama serta tokoh masyarakat, sehingga pelaksanaan penyelenggaran penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Magelang dapat berjalan dengan baik.
Dengan ditetapkannya Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Daerah untuk segera menyusun Peraturan Bupati terkait Tarif Layanan Kesehatan di 29 Puskesmas yang tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat, disamping itu Pemerintah Daerah melaui SKPD terkait juga harus benar-benar serius dalam mempersiapkan pelaksanaan status PPK BLUD Secara Penuh pada Puskesmas di Kabupaten Magelang, sehingga pada tahun 2017 nanti status PPK BLUD secara Penuh di 29 Puskesmas dapat terwujud.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Magelang, Zaenal Arifin, SH. dalam sambutannya mengatakan bahwa, hal terpenting dalam setiap penetapan Raperda, adalah komitmen Pemda, DPRD, maupun masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi Peraturan Daerah tersebut. Zaenal segera menginstruksikan kepada SKPD pemrakarsa serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang untuk segera melakukan pemahaman dan sosialisasi terhadap seluruh elemen masyarakat. Diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat saling bekerja sama meningkatkan pembinaan dan pengawasan agar Perda tersebut dapat berjalan secara efektif.
Zaenal meminta perhatian secara khusus kepada seluruh pihak terkait tentang implementasi Raperda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kades, agar segera dilakukan inventarisasi kebutuhan dalam rangka Pilkades yang tahapannya akan dimulai April 2016. Sedangkan untuk Raperda Penanggulangan HIV dan AIDS perlu segera diambil langkah-langkah strategis guna perluasan jangkauan pelayanan dan data jumlah penderita dapat diketahui secara pasti.
Raperda yang mengamanatkan membentuk peraturan Bupati atau Keputusan Bupati agar segera disusun sehingga Peraturan Daerah dapat berjalan secara optimal. Untuk Raperda yang perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, agar segera dilakukan langkah-langkah kerjasama agar jelas kewenangannya.humassetdprd.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara