Kota Mungkid. 20/11/2015. Agenda Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang tentang persetujuan bersama tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2016 dan 2 Raperda Inisiatif DPRD Kab. Magelang tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan dan Diskriminasi serta Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta penyampaian 3 buah Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu-Lintas, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa telah dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kab. Magelang.
Menurut laporan dari Badan Anggaran setelah melalui Rapat Panitia Khusus, Rapat Internal Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang dan Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menetapkan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Magelang tahun 2016 adalah sebesar Rp. 2.168.440.109.680,00 dan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Magelang tahun 2016 adalah sebesar Rp. 2.340.396.942.410,00. Defisit sebesar Rp. 171.956.832.730,00 seluruhnya ditutup dengan pembiayaan daerah sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 0,00.
Setelah disetujuinya RAPBD Kab. Magelang Tahun Anggaran 2016 ini, Ketua DPRD Kab. Magelang, Saryan Adi Yanto SE. menyatakan Terkait dengan gagalnya lelang Pasar Secang dan amdal Pasar Muntilan, DPRD Kab. Magelang menyarankan pemerintah daerah agar segera mempersiapkan lelang ulang setelah penetapan APBD TA 2016 ini.
Sedangkan terkait dengan parkir yang merupakan pendapatan asli daerah, perlu ada kajian potensi pendapatan parkir. Kedepan pengelolaan parkir perlu dilakukan satu pintu atau satu SKPD saja, agar pendapatan lebih terkontrol dan tidak tumpang tindih pengelolaannya. Pelaksanaannya bisa mencontoh daerah lain yang menerapkan sistem parkir berlangganan, sehingga pendapatan bisa meningkat. Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Pemerintah Daerah hendaknya segera melakukan inovasi peta potensi untuk memperoleh data pelanggan listrik yang akurat. Untuk itu Pemerintah Daerah segera melaksanakan rapat koordinasi dengan PLN.
Saryan juga berharap kedisiplinan untuk menyampaikan LKPj., KUA-PPAS, RAPBD penetapan, KUA-PPAS Perubahan, RAPBD Perubahan harus ditingkatkan dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan disetujuinya RAPBD TA 2016 ini DPRD Kab. Magelang minta agar seluruh SKPD untuk segera mempersiapkan program-program kegiatan yang terbagi pada triwulan I, II, III, dan IV, sehingga tidak menumpuk pada triwulan IV.
Created At : 2015-11-21 01:14:11 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 232