
Kota Mungkid.18/07/2017. DPRD Kabupaten Magelang gelar Rapat Paripurna mengagendakan persetujuan bersama terhadap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Jawaban Atas Pendapat Bupati Magelang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang usulan dari inisiatip DPRD Kabupaten Magelang. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Drs. H. Soenarno dan dihadiri oleh Bupati, Forkopimda dan jajaran eksekutif.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa secara garis besar Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016 setelah diaudit BPK adalah sebagai berikut
1. Realisasi Pendapatan sebesar Rp 2.036.310.089.428,00 (dua trilyun tiga puluh enam milyar tiga ratus sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) dari anggaran sebesar Rp. 1.963.399.637.796,00 (satu trilyun Sembilan ratus enam puluh tiga milyar tiga ratus Sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah) atau 103,71%
2. Realisasi Belanja sebesar Rp. 2.073.797.409.332,00 (dua trilyun tujuh puluh tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) dari anggaran sebesar Rp. 2.458.434.806.064,00 (dua trilyun empat ratus lima puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam ribu enam puluh empat rupiah) atau 84,35%
3. Defisit sebesar Rp. 37.487.319.904,00 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat rupiah) dari sebesar anggaran Rp 495.035.168.268,00 empat ratus sembilan puluh lima milyar tiga puluh lima juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) atau 7,57%
4. Pembiayaan Netto sebesar Rp 495.056.510.682,00- (empat ratus sembilan puluh lima milyar lima puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dari anggaran sebesar Rp 495.035.168.268,00 (empat ratus sembilan puluh lima milyar tiga puluh lima juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam delapan rupiah atau 100%
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 457.559.190.778.00 (empat manus lima puluh tujuh milyar limaa ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Terhadap LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016, Bupati telah memerintahkan kepada Kepala SKPD yang ada temuan untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi yang telah ditetapkan. “Kami juga telah memerintahkan Inspektur untuk melakukan monitoring atas rencana aksi SKPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan. Untuk itu kepada seluruh Pimpinan SKPD agar benar benar melaksanakan rencana tindak lanjut tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab dan akan kami jadikan bahan evaluasi atas kinerja Kepala SKPD.” Ujar Bupati. humassetwan