
Kota Mungkid.12/07/2017. DPRD Kabupaten Magelang menggelar Rapat Paripurna DPRD penyampaian 1 (satu) buah Raperda Inisiatif DPRD hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kemarin malam (12/7) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Drs. H. Soenarno dan dihadiri oleh Bupati, perwakilan Forkopimda dan jajaran SKPD Kabupaten Magelang.
Dalam rapat tersebut disampaikan laporan Bapemperda yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Prihadi yang menyampaikan hasil koordinasi Bapemperda dengan jajaran eksekutif yang menghasilkan beberapa poin antara lain :
路 聽 聽 聽 聽 Menyampaikan bahwa , raperda ini bisa disaampaikan / diajukan ke Bupati meskipun tidak masuk di Properda tahun 2017 .
路 聽 聽 聽 聽 Perda ini disusun tanpa disertai Naskah Akademis, karena isinya mutatis mutandis dengan PP 18 tahun 2017.
路 聽 聽 聽 聽 Menyampaikan akan segera menindak lanjuti terkait dengan PP 18 tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
路 聽 聽 聽 聽 Terkait dengan tunjangan transportasi akan segera melakukan survey dan menyesuaikan 聽dengan daerah sekitar kita dengan tidak meninggalkan azas kepatutan, kewajaran.聽
路 聽 聽 聽 聽 menyampaikan 聽Apresiatif dan proaktif atas langkah yang diambil dewan atas tindak lanjut PP 18 Tahun 2017.
路 聽 聽 聽 聽 Terkait anggaran akan disesuaikan dengan KKD Kab. Magelang sesuai Permendagri yang baru.
路 聽 聽 聽 聽 Terkait anggaran akan dimasukkan KUA Perubahan 2017.
路 聽 聽 聽 聽 Akan segera menindak lanjuti Perkada dengan instansi terkait.
Kesimpulan :
Bag.Hukum menyampaikan dalam pembahasan 聽 raperda ini tidak ada perbedaan dengan raperda inisiatip yang lain, 聽mekanisme tetap dilakukan sebagaimana undang-undang yang berlaku.
Rapat Pembentukan Perda dengan eksekutip menyetujui draf perubahan jadwal untuk membahas raperda tersebut sebagai langkah percepatan.
Kesepakatan antara eksekutif dan Bapemperda selesai pembahasannya akhir bulan Juli.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui bahwa pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir akan memperjuangkan kesejahteraan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengingat pada tahun sebelumnya keuangan negara belum memungkinkan untuk memberikan hak-hak keuangan dan administratif bagi anggota DPRD. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan pada tanggal 2 Juni 2017 yang lalu, 聽pemerintah pusat telah memberikan harapan angin segar bagi anggota DPRD di daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Materi dalam Rancangan Peraturan Daerah 聽ini merupakan 聽mutatis mutandis dari Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2017 terhadap hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.humassetwan.