Kembali

DANA CADANGAN DISETUJUI DEWAN, PEMKAB MAGELANG SEGERA BANGUN RSU TIPE-B

Kota Mungkid.25/10/2016. DPRD Kabupaten Magelang setujui Anggaran RAPBD Perubahan Kabupaten Magelang Tahun 2016 dan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan RSUD Kabupaten Magelang Setara Tipe B dalam agenda Rapat Paripurna hari ini (25/10) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, SE.
Juru Bicara Badan Anggaran, Sarimin S.Pd. dalam laporannya mengatakan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016 adalah Rp.   1.962.813.323.796,00. Perubahan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 2.457.848.492.064,00. Perubahan Pembiayaan sebesar Rp.    495.035.168.268,00.
Kegiatan Penyusunan Andalalin Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Arsip dengan anggaran sebesar Rp. 85.000.000,00 (Kantor Perpustakaan dan Arsip) di drop, sehingga total defisit Pansus I sampai dengan Pansus IV, dan hasil Badan Anggaran  (Rp. 3.827.439.937), ditutup /dicukupi dengan dana tak terduga sebesar Rp. 3.827.439.937, sehingga dana tak terduga  yang semula Rp 32.673.284.941,00 menjadi Rp. 28.845.845.004,00.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang dapat menyetujui Rancangan Peratuaran Daerah Kabupaten Magelang tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dan Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan RSUD Setara Tipe B,  dengan perubahan sebagaimana hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang dengan TAPD tersebut di atas dan berharap Raperda tersebut dapat segera ditetapkan setelah dilakukan perbaikan atas evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Badan Anggaran meminta dan mengingatkan agar seluruh belanja yang bersifat rutin dan wajib sudah harus dianggarkan pada penetapan APBD di awal tahun berjalan. Terkait dengan  tahun akselerasi hendaknya Pemerintah Daerah  berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat, sehingga dapat merubah perekonomian dan menambah  kesejahteraan bagi masyarakat.
Masih dalam laporannya, Sarimin mengatakan bahwa untuk mengoptimalisasi produksi pertanian khususnya lahan pertanian produktif, Pemerintah Daerah hendaknya bisa mencegah alih fungsi tanah pertanian menjadi tanah kering untuk bangunan.
Melihat masa lalu KUD menjadi penyangga ekonomi rakyat, namun saat ini antara hidup dan mati, maka hendaknya Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menghidupkan dan mnggalakkan kembali KUD-KUD di wilayah Kabupaten Magelang.
Perencanaan untuk penataan PKL hendaknya lebih matang, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran. Contoh : PKL Mendut Corner mangkrak, pemborosan anggaran  PKL Mertoyudan Corner. -humassetwan-