Kota Mungkid. 31/01/2019. DPRD Kabupaten Magelang gelar Sidang
Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Paparan Visi dan Misi Bupati dan
Wakil Bupati Magelang Periode 2019-20124. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD
Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, SE. dihadiri oleh seluruh anggota DPRD,
Forkopimda, Kepala SKPD dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Magelang.
Dalam Paparannya Bupati
Magelang menyampaikan bahwa Visinya untuk Kabupaten Magelang adalah terwujudnya
Masyarakat Kabupaten Magelang yang SEDAYA AMANAH (Sejahtera, Berdaya Saing dan
Amanah). Hal ini mengandung pesan bahwa seluruh pemangku kebijakan dan
kepentingan di semua tingkatan harus menjaga amanah dalam menjalankan peran dan
fungsinya. Seluruhnya (jawa : sedoyo) harus amanah untuk mewujudkan SEDAYA
AMANAH, yaitu sejahtera, berdaya saing dan amanah.
Terdapat 3 misi utama dalam
menjabarkan visi tersebut, misi pertama adalah meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat yang sejahtera dan berakhlak mulia;
Misi kedua adalah
meningkatkan Daya Saing Daerah yang berbasisi pada potensi lokal dengan tetap
menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
Misi Ketiga adalah
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah.
Ketiga misi tersebut
difokuskan ke dalam sepuluh prioritas pembangunan (DASA CITA), yaitu:
Pertama, kehidupan beragama
dan akhlak mulia dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan beragama untuk
mewujudkan akhlak mulia;
Kedua pendidikan, untuk
meningkatkan pemerataan pendidikan yang seluas-lasnya dan peningkatan mutu
pendidikan;
Ketiga kesehatan, untuk
meningkatkan layanan kesehatan masyarakat yang semakin baik dan terjangkau
Keempat penanggulangan
kemiskinan, yaitu penurunan angka kemiskinan secara signifikan melalui
penanggulang kemiskinan secara terintegrasi;
Kelima pengembangan sektor unggulan
secara terpadu, melalui pemanfaatan sektor pertanian, pariwisata dan UKM untuk
mendongkrak kesejahteraan masyarakat;
Keenam peningkatan sarana
dan prasarana publik, yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas sarana-prasarana
publik;
ketujuh Lingkungan Hidup,
yaitu peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan konservasi untuk
kesejahteraan masyarakat;
Kedelapan Birokrasi dan
Tata Kelola Pemerintahan, yaitu pemberian layanan publik yang semakin
transparan, partisipatif, inovatif dan akuntabel;
Kesembilan Ketenteraman,
Ketertiban dan Penanggulangan Bencana, yaitu peningkatan ketenteraman,
ketertiban dan kesiapsiagaan menghadapi bencana;
Kesepuluh Kepemudaan dan
Olah Raga, yaitu peningkatan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi
muda untuk berprestasi.
Untuk mewujudkan Visi, Misi
dan Prioritas Pembangunan tersebut, akan dijabarkan melalui program-program
yang dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 sebagai dokumen
perencanaan pembangunan selama 5 (lima) tahun. Selanjutnya secara lebih teknis,
seluruh Perangkat Daerah dengan memedomani RPJMD Kabupaten Magelang Tahun
2019-2024 tersebut, melalui Rencana Strategis Perangkat Daerah akan menjabarkan
setiap program-program yang ada dalam RPJMD menjadi kegiatan-kegiatan yang
secara langsung nantinya akan berdampak pada pemenuhan target-target indikator
kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sudah diatur secara terperinci jadwal
penyusunan RP)MD sejak dan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, yaitu:
1. Penyusunan rancangan
awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih
dilantik;
2, Konsultasi Publik
dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah rancangan awal RPJMD disusun;
3. Penyempurnaan Rancangan
Awal RPJMD dengan mendasarkan Berita Acara Kesepakatan Konsultasi Publik;
4. Pengajuan Rancangan Awal
RPJMD kepada DPRD paling lambat 40 hari setelah pelantikan untuk dibahas dan
memperoleh kesepakatan;
5, Pembahasan dan
penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD antara Ketua DPRD dengan
Bupati paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh ketua DPRD;
6. Pengajuan Rancangan Awal
RPJMD yang telah mendapatkan kesepatakan dengan DPRD kepada Gubernur Jawa
Tengah paling lambat 50 hari setelah pelantikan untuk dikonsultasikan dan
mendapatkan masukan penyempurnaan;
7. Pelaksanaan Musrenbang
RPJMD yang dilaksanakan paling lambat 75 hari setelah pelantikan ;
8.Penyampaian rancangan
Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka
memperoleh persetujuan bersama, paling lambat 90 hari setelah pelantikan;
9. Pengajuan Evaluasi
Raperda tentang RPJMD kepada Gubernur paling lambat 5 (lima) bulan setelah
pelantikan;
10. Penetapan Raperda
tentang RPJMD menjadi Perda tentang RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan.
Mengingat rangkaian
panjangnya penyusunan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 tersebut, Pemkab
Magelang akan segera menyelesaikan penyusunan RPJMD Kabupaten Magelang tahun
2019-2024 agar dapat selesai tepat waktu dan segera dapat diimplementasikan
kedalam dokumen perencanaan pembangunan tahunan (RKPD)
Di akhir Paparannya, Bupati
mengajak ASN dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Magelang untuk
bersama-sama melakukan gerakan sodaqoh buku dan pohon sebagai ikhtiar untuk
mencerahkan masyarakat dan ikhtiar untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik,
yang harapannya akan memperkuat hubungan vertikal dengan Tuhan Yang Maha Esa.humassetwan.
Created At : 2019-02-07 00:00:00 Oleh : KRISNI MISYATI Berita / Artikel Dibaca : 920