BUPATI MAGELANG PAPARKAN VISI & MISINYA DI HADAPAN DPRD


Created At : 2019-02-07 00:00:00 Oleh : KRISNI MISYATI Berita / Artikel Dibaca : 1293






Kota Mungkid. 31/01/2019. DPRD Kabupaten Magelang gelar Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Paparan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Magelang Periode 2019-20124. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, SE. dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Kepala SKPD dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Magelang.

Dalam Paparannya Bupati Magelang menyampaikan bahwa Visinya untuk Kabupaten Magelang adalah terwujudnya Masyarakat Kabupaten Magelang yang SEDAYA AMANAH (Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah). Hal ini mengandung pesan bahwa seluruh pemangku kebijakan dan kepentingan di semua tingkatan harus menjaga amanah dalam menjalankan peran dan fungsinya. Seluruhnya (jawa : sedoyo) harus amanah untuk mewujudkan SEDAYA AMANAH, yaitu sejahtera, berdaya saing dan amanah.

Terdapat 3 misi utama dalam menjabarkan visi tersebut, misi pertama adalah meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berakhlak mulia;

Misi kedua adalah meningkatkan Daya Saing Daerah yang berbasisi pada potensi lokal dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan

Misi Ketiga adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah.

Ketiga misi tersebut difokuskan ke dalam sepuluh prioritas pembangunan (DASA CITA), yaitu:

Pertama, kehidupan beragama dan akhlak mulia dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan beragama untuk mewujudkan akhlak mulia;

Kedua pendidikan, untuk meningkatkan pemerataan pendidikan yang seluas-lasnya dan peningkatan mutu pendidikan;

Ketiga kesehatan, untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat yang semakin baik dan terjangkau

Keempat penanggulangan kemiskinan, yaitu penurunan angka kemiskinan secara signifikan melalui penanggulang kemiskinan secara terintegrasi;

Kelima pengembangan sektor unggulan secara terpadu, melalui pemanfaatan sektor pertanian, pariwisata dan UKM untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat;

Keenam peningkatan sarana dan prasarana publik, yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas sarana-prasarana publik;

ketujuh Lingkungan Hidup, yaitu peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan konservasi untuk kesejahteraan masyarakat;

Kedelapan Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan, yaitu pemberian layanan publik yang semakin transparan, partisipatif, inovatif dan akuntabel;

Kesembilan Ketenteraman, Ketertiban dan Penanggulangan Bencana, yaitu peningkatan ketenteraman, ketertiban dan kesiapsiagaan menghadapi bencana;

Kesepuluh Kepemudaan dan Olah Raga, yaitu peningkatan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda untuk berprestasi.

Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Prioritas Pembangunan tersebut, akan dijabarkan melalui program-program yang dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 sebagai dokumen perencanaan pembangunan selama 5 (lima) tahun. Selanjutnya secara lebih teknis, seluruh Perangkat Daerah dengan memedomani RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 tersebut, melalui Rencana Strategis Perangkat Daerah akan menjabarkan setiap program-program yang ada dalam RPJMD menjadi kegiatan-kegiatan yang secara langsung nantinya akan berdampak pada pemenuhan target-target indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sudah diatur secara terperinci jadwal penyusunan RP)MD sejak dan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, yaitu:

1. Penyusunan rancangan awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih dilantik;

2, Konsultasi Publik dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah rancangan awal RPJMD disusun;

3. Penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD dengan mendasarkan Berita Acara Kesepakatan Konsultasi Publik;

4. Pengajuan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD paling lambat 40 hari setelah pelantikan untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan;

5, Pembahasan dan penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD antara Ketua DPRD dengan Bupati paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh ketua DPRD;

6. Pengajuan Rancangan Awal RPJMD yang telah mendapatkan kesepatakan dengan DPRD kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat 50 hari setelah pelantikan untuk dikonsultasikan dan mendapatkan masukan penyempurnaan;

7. Pelaksanaan Musrenbang RPJMD yang dilaksanakan paling lambat 75 hari setelah pelantikan ;

8.Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, paling lambat 90 hari setelah pelantikan;

9. Pengajuan Evaluasi Raperda tentang RPJMD kepada Gubernur paling lambat 5 (lima) bulan setelah pelantikan;

10. Penetapan Raperda tentang RPJMD menjadi Perda tentang RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan.

Mengingat  rangkaian panjangnya penyusunan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 tersebut, Pemkab Magelang akan segera menyelesaikan penyusunan RPJMD Kabupaten Magelang tahun 2019-2024 agar dapat selesai tepat waktu dan segera dapat diimplementasikan kedalam dokumen perencanaan pembangunan tahunan (RKPD)

Di akhir Paparannya, Bupati mengajak ASN dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Magelang untuk bersama-sama melakukan gerakan sodaqoh buku dan pohon sebagai ikhtiar untuk mencerahkan masyarakat dan ikhtiar untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik, yang harapannya akan memperkuat hubungan vertikal dengan Tuhan Yang Maha Esa.humassetwan.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara