
Kota Mungkid.24/01/17. Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya Raperda RAPBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017 disepakati oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Magelang. selain menyetujui Raperda RAPBD TA 2017, DPRD Kabupaten Magelang juga menyetujui dua buah Raperda lain yang turut disertakan dalam proses pembahasan di DPRD Kabupaten Magelang yaitu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda no. 14/2012 tentang pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda no. 12/2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan RSUD Kabupaten Magelang Tipe B.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang, Suroso Singgih Pratomo dalam laporannya menyatakan bahwa, Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017 adalah Rp. 2.183.805.367.155,00 dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan Asli Daerah Rp. 280.660.101.155,00
Dana Perimbangan Rp. 1.497.615.034.000,00
Lain-lain Penerimaan yang sah Rp. 405.530.232.000,00
Jumlah pendapatan Rp. 2.183.805.367.155,00
Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 adalah sebesar Rp.2.414.494.092.330,00 dengan perincian sebagai berikut :
Belanja Tidak langsung :
Belanja Pegawai Rp. 939.008.077.725,00
Belanja Bunga Rp. 0,00
Belanja Subsidi Rp. 0,00
Belanja Hibah Rp. 33.958.490.000,00
Belanja Bantuan Sosial Rp. 34.068.264.000,00
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/kota dan pemerintah desa Rp. 9.957.363.400,00
Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/kota dan pemerintah desa Rp. 449.377.280.800,00
Belanja Tidak terduga Rp. 911.292.761.405,00
Jumlah Rp. 2.414.944.092.330,00
Belanja Langsung
Belanja Pegawai Rp. 84.371.393.826,00
Belanja Barang dan jasa Rp. 378.346.027.642,00
Belanja Modal Rp. 448.575.339.937,00
Jumlah Rp. 911.292.761.405,00
Jumlah Belanja Rp. 2.414.494.092.330,00
Surplus/divisit (Rp. 230.688.725.175,00)
Perubahan Pembiayaan
Penerimaan Daerah Rp. 268.764.267.261,00
Pengeluaran Daerah Rp. 38.075.542.086,00
Pembiayaan Netto Rp. 230.688.725.175,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Berkenaan (SILPA) Rp. 0,00
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang dapat menyetujui Rancangan Peratuaran Daerah Kabupaten Magelang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten MagelangNomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan Kabupaten Magelang, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan RSUD Kabupaten Magelang Setara Tipe B, sebagaimana hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang dengan TAPD tersebut di atas dan berharap Raperda tersebut dapat segera ditetapkan setelah dilakukan perbaikan atas evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, dengan saran-saran sebagai berikut :
Terkait dengan penyusunan RAPBD pemerintah daerah harus tetap memedomani PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah junctoPermendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah. DPRD mengingatkan bahwa pengiriman KUA-PPAS dan RAPBD dari Bupati kepada DPRD untuk yang akan datang harus tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Magelang mempunyai anggaran yang besar untuk membiayai wilayahnya, namun dalam pelaksanaan kegiatannya tidak disertai dengan perencanaan yang matang, sehingga hasilnya tidak maksimal dan tidak memuaskan. Untuk itu diharapkan kepada pemkab agar cermat dalam menyusun perencanaan semua kegiatan secara konprehensif.
Carut marutnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Magelang antara lain disebabkan oleh adanya SKPD yang hanya dikepalai oleh pejabat Plt. DPRD Kabupaten Magelang minta kepada Bpati agar segera mengangkat pejabat definitif untuk SKPD –SKPD dimaksud. Sesuai dengan janjinya bahwa pada akhir bulan Februari atau awal Maret 2017 semua pejabat Plt. di Kabupaten Magelang sudah terisi secara definitif.
Koordinasi antar SKPD dibawah kendali dan pengawasan bupati sebagai pimpinan eksekutif, harus ditingkatkan sehingga kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan pada tahun 2017 bisa berjalan dengan baik.
Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2017 eksekutif diharapkan menggambarkan kinerja pelaksanaan anggaran yang baik dengan indikator belanja pemerintah telah memenuhi tujuannya, dieksekusi dengan baik untuk memenuhi targetnya, efisiensi dalam pelaksanaannya, efektif mencapai tujuannya, sehingga kegiatan –kegiatan yang akan dijalankan pada tahun 2017 bisa memenuhi target, tepat waktu dan sasaran, tidak menimbulkan permasalaan hukum dalam upaya mensejahterakan seluruh masyarakat Kabupaten Magelang.humassetdprd