Kota mungkid.24/9/2016. Pembahasan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Magelang yang sempat diwarnai tarik ulur, akhirnya usai. Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Magelang, akhirnya disetujui 18 dinas, Sabtu (24/9), siang.
Juru bicara DPRD Kabupaten Magelang, Budi Supriyanto mengatakan, dalam pembahasan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Pansus memedomani beberapa hal antara lain mengacu dan berprinsip pada kebijakan debirokratisasi membentuk penataan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). Kemudian, pentingnya penataan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran tersebut diharapkan mampu menyelenggarakan pemerintahan secara efisien agar belanja aparatur yang dipandang tinggi dapat dikurangi serta diarahkan pada belanja publik. “Di samping itu penataan perangkat daerah harus memperhatikan karateristik dan potensi daerah sehingga memberikan ruang kepada daerah untuk menyesuaikan besaran perangkat daerah dengan strategi untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Budi di hadapan peserta sidang DPRD Kabupaten Magelang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yogyo Susaptoyono, kemarin.
Menurutnya, sebelumnya eksekutif mengusulkan adanya 22 dinas perlu dirampingkan mengingat apa yang dipaparkan Bagian Organisasi masih terlalu gemuk sehingga tidak sesuai dengan semangat pembentukan OPD sesuai PP 18 tahun 2016. Kemudian untuk perampingan OPD dilakukan dengan cara penggabungan urusan pemerintahan sesuai dengan pasal 40 PP 18 tahun 2016. “Penggabungan didasarkan pada perumusan urusan pemerintahan dengan kriteria kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan/atau. Kemudian, keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan,” katanya.
Adapun OPD yang semula diusulkan ada 22 dinas, namun akhirnya disetujui menjadi 18 dinas meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, Dinas Kesehatan (A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (A), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (C), Satuan Polisi Pamong Pradja dan Penanggulangan Kebakaran (A) dan Dinas Sosial, Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (A). Kemudian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (A), Dinas Lingkungan Hidup (A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (A), Dinas Perhubungan (B), Dinas Komunikasi dan Informatika (A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (A), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (A), Dinas Peternakan dan Perikanan (A), Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (A), Dinas Pertanian dan Pangan (A) serta Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (A). “Setelah Raperda ini ditetapkan kepada saudara bupati untuk segera menindaklanjuti dengan peraturan bupati yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerangkat daerah yang menjabarkan Tupoksi sekaligus uraian tugas masing-masing SKPD,” pintanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta bupati untuk mempersiapkan pengisian jabatan perangkat daerah yang baru beserta pengganggaran sesuai dengan amanat PP 18 tahun 2016. Mengingat pelaksanaan tupoksi perangkat daerah dapat dilaksananakan mulai 1 Januari 2017, mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin di hadapan peserta sidang DPRD mengatakan, agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun tugas dan fungsi secara cermat. Selain itu, pihaknya meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mempersiapkan pengisian jabatan perangkat daerah yang nantinya akan diimplikasikan per tanggal 1 Januari, mendatang. humassetdprd.